Narasi Daily
•News & Politics
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Kamis (25/11/2021).
MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK bilang, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil, sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Sebenarnya apa, sih, inkonstitusional bersyarat? Apa UU Ciptaker ini tetap berlaku meski belum diperbaiki?
KOMENTAR
Latest Comment