Podcast - Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta

Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi disinyalir berbeda dari naskah yang disahkan lewat sidang paripurna DPR.

Dengan tegas, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang telah disahkan lewat sidang paripurna tidak boleh diubah lagi. 

“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah UU yang sudah diketok. Itu ada peraturannya,” kata Azis.

Azis pun yakin tidak ada perubahan, apalagi, pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.

“Saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali pada pimpinan Baleg, yakin tidak ada selundupan dan tidak ada perubahan? Dijawab, yakin tidak ada,” kata politikus Golkar itu.

#MataNajwa #kapalapi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER