25 Juni 2022 07:06 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Unggahan promosi minuman beralkohol gratis saban Kamis bagi yang bernama “Muhammad” dan “Maria” di akun instagram Holywings Indonesia berbuntut hukum. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang manajemen Holywings sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Mereka yang menjadi tersangka ialah:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings.
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion.
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral.
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial.
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer.
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi dalam jumpa pers di Jalan Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengatakan polisi telah menerima laporan dugaan kasus penistaan agama dalam postingan promo minuman beralkohol yang diunggah di akun instagram resmi Holywings Indonesia.
“Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya HAMI menduga Holywings telah melakukan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Selain HAMI laporan juga dilayangkan SAPMA Pemuda Pancasila, dan KNPI DKI Jakarta.
Zulpan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum yang berjalan di kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings.
"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Zulpan.
"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum."
Ajakan konvoi agar Holywings ditutup sempat disuarakan GP Ansor DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings Indonesia terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.
"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.
Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.
Panen kritik bertubi-tubi membuat pihak Holywings Indonesia menghapus unggahan mereka. Manajemen Holywings Indonesia juga meminta maaf dan menyebut ini postingan itu dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis managemen Holywings Indonesia.
Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol tersebut.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis managemen Holywings Indonesia.
Namun permintaan maaf dan klarifikasi manajemen Holywings Indonesia tak begitu saja diterima sejumlah pihak.
Riano P. Ahmad, Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menolak kasus ini disebut sebagai kelalaian. Ia merasa postingan tersebut sejak mula memang sengaja dimaksudkan untuk memprovokasi.
"Saya kira ini bukan kelalaian. Tetapi mengarah pada kesengajaan ingin membuat kegaduhan yang mengarah ke konflik di masyarakat," katanya.
"Sangat berbahaya. Ini sangat sensitif dan berpotensi bikin gaduh kalangan umat Islam, bukan saja di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia."
Meski Holywings Indonesia sudah meminta maaf, Riano mau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat kepolisian bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
Dia khawatir pembiaran atau penyelesaian tanpa sanksi hanya akan membuat kasus serupa muncul lagi. "Kalau mereka minta maaf ya kita maafkan dong, tapi atas kesalahan mereka harus ada sanksi," katanya.
Sanksi menurut Riano juga penting untuk menenangkan masyarakat yang merasa tersinggung. "Dengan begitu, masyarakat yang sakit hati atau marah, hatinya jadi dingin," kata Riano.
Riano juga meminta seluruh kelompok masyarakat berkomitmen saling bertoleransi dalam setiap kegiatan maupun usaha mereka.
"Kami juga mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak main hakim sendiri yang justru akan menimbulkan kegaduhan dan masalah lain," kata Anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Kamis (23/6/2022) unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings itu viral dan membuat geger di media sosial. Warganet ramai-ramai mengecam promosi minuman beralkohol karena membawa-bawa nama "Muhammad" dan "Maria".
Holywings mengatakan telah menindaklanjuti ke tim yang membuat promosi tersebut karena tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
KOMENTAR
Latest Comment