23 Juni 2022 19:06 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Penyidik mengonfrontir jawaban-jawaban Lutfi dengan bukti yang mereka sita.
Waktu menujukkan sekitar pukul 21.09 WIB saat mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus). Itu malam Lutfi baru saja menjalani pemeriksaan dalam status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi saat memberi keterangan kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).
Lutfi masuk ke dalam gedung bundar pukul 09.11 WIB dan baru keluar 12 jam kemudian. Sayang ia enggan mengungkap apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan jaksa kepadanya. Ia beralasan itu wewenang kejaksaan.
"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," ujar Lutfi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Total ada 15 materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Mulai dari latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan beberapa ketentuan terkait terbitnya persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi
Selain bertanya tim jaksa juga mengonfrontir jawaban Lutfi dengan bukti-bukti yang telah disita jaksa.
"Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.
Supardi mengatakan Lutfi sangat terbuka dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.
Supardi enggan menjawab pertanyaan wartawan soal siapa pihak yang Lin Che Wei Kementerian Perdagangan. Ia beralasan pertanyaan itu sudah masuk materi pemeriksaan.
“Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan.”
Sepanjang pemeriksaan Supardi mengatakan pihaknya belum menemukan fakta Lutfi terlibat dalam kasus penyuapan dari para pengusaha sawit.
"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," kata Supardi.
Pada Rabu (15/6/2022) penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka yang terdiri dari satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment