20 September 2022 15:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Usai serangan bertubi-tubi hacker Bjorka yang sampai sekarang belum ketangkap juga, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate selaku wakil pemerintah.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dikutip Antara di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam sidang paripurna DPR RI.
Sebagai pejabat negara, Johnny turut menyampaikan harapan-harapannya terhadap UU PDP. Apa saja ya?
Menurut Pak Johnny dengan adanya UU PDP para penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menguatkan teknologinya agar mampu menahan serangan siber.
Pak Johnny juga menggunakan istilah canggih macam firewall dan enkripsi sebagai titik tekan pesannya kepada para PSE.
"Maka semua PSE harus mempunyai teknologi firewall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber," kata Pak Johnny.
Untuk itu Pak Johnny meminta para PSE meng-hire SDM yang mumpuni untuk bisa menakis serangan hacker.
"Harus punya SDM berkualifikasi tinggi dan berstandar."
Dahsyat Pak!
Selain soal firewall, enkripsi, dan SDM yang mumpuni, Pak Johnny juga mengatakan PSE harus mempunyai sistem pengorganisasian yang baik dan cepat dalam menangani ataupun mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing.
Menurut Pak Johnny, UU PDP yang baru saja disahkan mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi bagi PSE yang lalai dalam mengelola data pribadi.
"Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Ini kewajiban data pribadi," ujarnya.
Setelah meminta ini dan itu ke para PSE, Pak Johnny tidak lupa menyampaikan peran kementeriannya terkait pengesahan UU PDP.
Dia bilang Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Gimana cara mengawasinya dan apa untungnya buat publik tidak dijelaskan lebih lanjut.
Intinya, kata Pak Johnny, bila terjadi insiden kebocoran data pribadi, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan atau complience.
"Apakah mereka telah melaksanakan complience sesuai UU PDP, jika tidak, maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda," kata Johnny.
Begitu, teman-teman. Mantap kan?
Petuah mengagumkan lainnya dari Pak Johnny terkait pengesahan UU PDP adalah hal ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.
"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," ucap Pak Johnny.
Seperti banyak pejabat negara yang senang menggunakan jargon, Pak Johnny juga tampaknya enggak mau ketinggalan.
Mengutip Antara, UU PDP ini mampu memberi kemajuan di berbagai bidang.
Pak Johnny mengatakan UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Sounds cool and sophisticated, cuma emang selama ini negara ke mana dan ngapain aja, Pak? hehe.
Kamu yang selama ini khawatir atau cemas soal keamanan data pribadimu, udah deh buang jauh-jauh perasaan itu.
Soalnya dengan adanya UU PDP, Pak Johnny menjamin peran dan kewenangan pemerintah akan lebih kuat dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat atau swasta.
Sebab dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
Kami sebenarnya udah mulai capek nulis petuah-petuah bijak Pak Johnny soal UU PDP, tapi karena ini sangat penting dan urgent yang kalau nggak ditulis utuh berpotensi mengganggu kemashalatan rakyat maka kami teruskan tulisan ini.
Oke, selanjutnya Pak Johnny bilang kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan, privat atau swasta. Hal ini untuk menghormati hak subjek data pribadi.
Selain itu, juga untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.
Mulia sekali, Bapak.
Di era UU PDP, kamu yang bergerak di bidang bisnis digital harus mampu ber-thinking global dengan tidak menjadikan kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai beban.
Soalnya menurut Pak Johnny, kehadiran UU PDP ini perlu dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Goal dari semua itu adalah meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Pak Johnny.
Nggak cuma soal hukum, ekonomi, kesetaraan dan era baru digital, UU PDP menurut Pak Johnny juga punya dampak positif terhadap budaya masyarakat.
Dia berharap lewat UU ini kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain tubuh lebih kuat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.
Dari sisi sumber daya manusia, UU PDP bahkan akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi.
Yang nggak kalah dahsyat dari itu semua adalah UU PDP, menurut Pak Johnny, juga punya dampak baik terhadap sisi hubungan internasional.
Gimana tuh maksudnya?
Dengan adanya UU PDP, maka kepercayaan akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.
Hal ini, menurut Pak Johnny, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian tiga prinsip dalam data free flow with trust and cross-border data flow.
Tiga prinsip tersebut yakni keabsahan (lawfulness), keadilan (fairness), dan transparansi (transparency).
"Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik dan dapat berdampak pada pembangunan sektor ekonomi digital yang saat ini bertumbuh dan berkembang dengan cepat,"
Masuk Pak Johnny!
KOMENTAR
Latest Comment