Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di Kabupaten Temanggung dijadwalkan pada tanggal 29 Oktober 2026. Pilkades ini akan berlangsung di 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan berbeda.
Pemerintah Kabupaten Temanggung telah berkomitmen untuk memastikan kelancaran serta keamanan selama tahapan pilkades.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Temanggung, Agus Budi Gunawan mengatakan, masa jabatan kepala desa di 14 desa yang akan menggelar pilkades berakhir pada 27 Desember 2026.
Dinpermades mengalokasikan anggaran sebesar Rp 481.032.900.
Adapun jadwal pemungutan suara pilkades di 14 desa itu pada 29 Oktober mendatang.
Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran Calon Kades
Pelaksanaan pilkades di 14 desa tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan penting adalah bahwa setiap pilkades harus diikuti oleh minimal dua calon kepala desa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 34A ayat 1 UU No. 3 Tahun 2024.
Jika syarat dalam Pasal 34A ayat 1 tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon kepala desa yang mendaftar, panitia pilkades akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Jika setelah perpanjangan tersebut masih belum memenuhi syarat minimal dua calon, maka pendaftaran akan diperpanjang kembali selama 10 hari.
Dalam kondisi di mana calon yang mendaftar tetap satu orang, panitia pilkades bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah untuk mufakat.
Mereka dapat memutuskan apakah calon tersebut dapat ditetapkan untuk bertarung dengan kotak kosong atau tidak.
Jika memutuskan untuk tidak menetapkan calon tersebut, pilkades batal dilaksanakan dan pejabat sementara akan ditunjuk sampai pelaksanaan pilkades berikutnya.
Daftar 14 Desa yang Menggelar Pilkades
Sebanyak 14 desa di Kabupaten Temanggung akan melaksanakan pilkades serentak tahun ini. Desa-desa tersebut tersebar di 11 kecamatan, yang menunjukkan sebaran geografis cukup luas dan beragam. Berikut adalah daftar lengkap desa beserta kecamatan tempat mereka berada:
-
Desa Malebo, Kecamatan Kandangan
-
Desa Gandon, Kecamatan Kaloran
-
Desa Nglarangan, Kecamatan Tretep
-
Desa Pateken, Kecamatan Wonoboyo
-
Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo
-
Desa Lowungu, Kecamatan Bejen
-
Desa Kedu, Kecamatan Kedu
-
Desa Tembarak, Kecamatan Tembarak
-
Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo
-
Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo
-
Desa Kertosari, Kecamatan Jumo
-
Desa Ketitang, Kecamatan Jumo
-
Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu
-
Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan
