3 Poin Penting dalam RUU TNI yang Dibacakan Puan Pada Rapat Paripurna DPR

20 Mar 2025 18:40 WIB

thumbnail-article

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Puan Maharani selaku Ketua DPR memaparkan ada tiga perubahan pasal dalam RUU TNI Nomor 34/2004. Perubahan inilah yang menjadi substansi dalam pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah.

Sebelum mengetuk palu guna mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang Puan menyampaikan perubahan tersebut. Ketiga perubahan tersebut erat kaitannya dengan penambahan tugas pokok TNI (Pasal 7), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif (Pasal 47), dan penambahan masa dinas TNI (Pasal 53).

3 Poin Penting yang Ditambahkan Lewat RUU TNI

1. Penambahan Tugas Pokok TNI

Puan membeberkan isi perubahan yang diajukan dalam RUU TNI yang mencakup penambahan tugas pokok TNI, khususnya dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP) yang tercantum pada Pasal 7.

Salah satu tugas baru yang ditambahkan adalah penanganan ancaman siber. Dalam era digital yang semakin berkembang, upaya untuk melindungi infrastruktur dan informasi negara menjadi penting.

TNI kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Selain itu, TNI juga akan bertugas untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan warganya di mana pun mereka berada, terutama dalam situasi krisis atau konflik yang mungkin terjadi.

"Penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," terang Puan.

2. Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

RUU TNI juga mengatur tentang penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI yang masih aktif. Sebanyak 14 kementerian/lembaga (KL) dapat ditempati oleh personel TNI.

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengisi jabatan sipil lainnya. TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer sebelum dapat menduduki posisi-posisi di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut.

"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," terangnya.

3. Perubahan Masa Dinas TNI

Perubahan signifikan lainnya yang dilakukan dalam RUU TNI adalah mengenai masa dinas TNI. Batas usia dinas bagi prajurit dan perwira telah diperbarui seperti yang tertuang pada Pasal 53.

Sebelumnya, batas usia bagi perwira adalah 58 tahun, sementara untuk Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Kini, masa dinas akan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan, memberikan kesempatan bagi yang berkualifikasi lebih tinggi untuk melayani lebih lama.

Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat sumber daya di TNI, memastikan bahwa pengalaman dan keterampilan prajurit dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam jangka waktu yang lebih panjang.

"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," terangnya lebih lanjut.

Prinsip Supremasi Sipil dalam RUU

Puan menggarisbawahi bahwa semua perubahan dalam RUU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.

Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa kekuasaan militer tidak mendominasi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Pengaturan yang baru tetap berlandaskan pada nilai serta prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tutur Puan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER