4 Cara Cek KK (Kartu Keluarga) secara Online, Mudah, Cepat, dan Lebih Praktis

29 Dec 2022 22:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Semakin berkembangnya teknologi, semakin mudah pula birokrasi memberikan pelayanannya. Kini kamu sudah bisa cek Kartu Keluarga (KK) secara online

Dengan demikian, kamu sudah tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil..

Cara terbaru ini lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak perlu repot membawa berkas dokumen KK atau bahkan mengantre untuk persyaratan administratif KK.

Selain itu, cara cek KK secara online juga akan lebih menghemat waktu kamu.

Tujuan pengecekan KK biasanya untuk memastikan bahwa identitas seluruh keluarga sudah tercantum di Dukcapil setempat atau bisa juga untuk memeriksa status dokumen telah aktif atau belum aktif.

Cara cek KK (Kartu Keluarga) online

Cek KK secara online dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu melalui situs Disdukcapil, pesan Whatsapp, media sosial, dan email. Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengecek KK secara online.

1. Cek KK online melalui situs Disdukcapil

Setiap kota atau kabupaten memiliki situs resmi Disdukcapil tersendiri untuk mengecek KK secara online. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan kamu telah mengakses situs Disdukcapil daerahmu. Berikut adalah caranya:

  • Buka aplikasi browser pada perangkatmu baik itu laptop atau HP,
  • Buka situs dukcapil.kemendagri.go.id,
  • Pilih menu "Cek NIK",
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (biasanya akan diminta nama lengkap dan nama ibu kandung),
  • Klik tombol "Cek NIK",
  • Jika dokumen kamu sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Untuk mempermudah mencari situs yang tepat, berikut ini merupakan daftar situs resmi Dukcapil masing-masing daerah yang bisa diakses.

  1. DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/.
  2. Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/. 
  3. Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.
  4. Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/. 
  5. Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/.
  6. Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/. 
  7. Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/.
  8. Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/ .
  9. Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/.
  10. Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/ .
  11. Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik.
  12. Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik.
  13. Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik.
  14. Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik.
  15. Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk.
  16. Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  17. Daerah Istimewa Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
  18. Kabupaten Sragen: https://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk.
  19. Kota Batam: https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nokk.

2. Cek KK via email

Selain lewat situs resmi Dukcapil, kini kamu bisa menggunakan surel resmi Dukcapil Kemendagri untuk mengecek KK.

  • Buka email,
  • Tulis pesan yang berisikan data NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan kamu,
  • Setelah itu, isi subjek email dengan tujuan permohonan untuk pengecekan KK,
  • Setelah semua terisi kirim ke alamat [email protected],
  • Tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.

3. Cek KK via media sosial

Bagi pengguna aktif media sosial kini cek KK secara online bisa melalui akun resmi Dukcapil

  • Buka media sosial resmi Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil; Twitter: @ccdukcapil).
  • Kirim pesan langsung atau DM (direct message) yang berisi kepentingan  cek KK.
  • Tunggu balasan dari akun resmi Dukcapil.

Sebagai catatan tambahan, hindari menulis data pribadi pada kolom komentar pada akun media lembaga Dukcapil, hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dan penyalahgunaan data

4. Cek KK via Whatsapp

Cara selanjutnya bisa menggunakan pesan Whatsapp kamu tinggal menghubungi nomor resmi Dukcapil.

  • Buka aplikasi telepon di handphone.
  • Ketik dan simpan nomor resmi Dirjen Dukcapil yakni +628118005373.
  • Buka aplikasi Whatsapp.
  • Cari nomer Dirjen Dukcapil yang telah disimpan.
  • Ketik NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan kamu.
  • Kirim dan tunggu sampai pesan Whatsapp kamu dibalas.

Itulah beberapa cara untuk cek KK secara online, kamu bisa mencobanya, semoga bermanfaat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER