7 Februari 2023 12:02 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Kasus polisi peras polisi yang berkaitan dengan sengketa lahan milik orangtua anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) saat ini telah memasuki babak baru.
Terdapat sejumlah fakta yang terungkap setelah Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan konferensi pers beserta jajaran kepolisian pada hari Minggu (05/02/2023).
Dalam pernyataan sebelumnya, Madih mengaku telah diperas sesama oknum polisi jika ingin laporan kasus sengketa lahannya ditindaklanjuti.
Berikut 4 fakta terbaru dari kasus polisi peras polisi terkait adanya laporan sengketa lahan milik orangtua Bripka Madih.
Menurut pengakuannya, ia telah mengajukan pengunduran diri ke Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja pengajuan pengunduran diri belum mendapatkan persetujuan dari Kapolres lantaran sedang berada di Tanah Suci. Salah satu alasan pengunduran dirinya adalah tak lepas dari kasus sengketa lahan yang dilaporkan oleh ibunya ke Polda Metro Jaya yang tak kunjung diusut.
Bripka Mading mengklaim bahwa kasus sengketa tanah keluarganya yang tak kunjung diusut merupakan sebuah kezaliman. Bahkan ia secara tegas mengatakan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan semata ingin mendapat pembelaan melainkan sebagai upaya untuk meluruskan.
Berdasarkan laporan dari keluarga Bripka Madih, Kombes Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus soal sengketa lahan yang dilaporkan oleh keluarga Bripka Madih sudah ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa belum ditemukan adanya dugaan melawan hukum setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi.
Kombes Hengki Haryadi menilai bahwa Bripka Madih tidak konsisten. Hal tersebut mengacu terhadap pernyataan Madih dengan fakta yang ada di lapangan.
Dalam pernyataannya, Madih menyebutkan luas tanah yang ia tuntut sekitar 3.600m persegi, namun dalam laporan yang dibuat pada tahun 2011 silam berisi tentang tanah seluas 1.600m persegi.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi, luas tanah yang menjadi sengketa hanya 1.600m persegi, namun Madih tetap berpegang teguh kepada pernyataannya.
Demikian informasi seputar fakta terbaru polisi peras polisi, di mana Bripka Madih memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari Polri.
KOMENTAR
Latest Comment