30 Maret 2023 16:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Indra Dwi Sugiyanto
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan tersebut ditetapkan pada Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri sebanyak sembilan fraksi dan hanya ada dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu menjadi Undang-undang.
Dua fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) da Fraksi Demokrat. Bahkan Fraksi PKS memilih untuk walkout dan tidak ikut pengesahan perppu.
Sebelum pengesahan dilakukan, Puan Maharani memberikan kesempatan ke Badan Legislasi untuk menyampaikan hasil rapat kerja dengan pemerintah.
5 Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja
Dalam penjelasannya Wakil Ketua Baleg M Nurdin menyampaikan bahwa terdapat 5 poin perubahan yang menjadi perhatian DPR.
Berikut 5 poin perubahan Perppu Cipta Kerja yang disepakati DPR dan pemerintah.
1. Outsourcing
Pasal 64 kembali mengatur mengenai ketentuan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah.
2. Perubahan istilah menjadi disabilitas
Pada pasal 67, terdapat perubahan istilah “penyandang cacat” menjadi “disabilitas”.
Istilah tersebut digunakan dalam pasal mengenai aturan sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas harus memberi perlindungan sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas.
3. Upah minimum
Beberapa pasal yang mengatur upah minimum di antaranya terdapat pada pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.
4. Jaminan Produk Halal
Pada pasal 1 angka 10 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun pasal-pasal yang meliputinya yaitu 4 a, 5 ayat (7), 10, 10 a, 32, 23, 33 a, 33 b, 42, 50, 52 a, 52 d, 63 a, 63 c.
5. Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 40 a, mengenai pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, lumung, dan lain-lain.
Demikian informasi seputar poin-poin perppu cipta kerja yang baru saja mendapat pengesahan dari DPR.
KOMENTAR
Latest Comment