Airlangga Hartarto Terseret Kasus Impor Sawit Mentah: 3 Korporasi dan 5 Orang Sudah Dinyatakan Bersalah, Akankah Menyusul?

24 Jul 2023 08:07 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers di Istana Merdeka Kamis (13/7/2023). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor sawit mentah (CPO) dengan tersangka tiga korporasi.
 
"Hadir, hadir," kata Airlangga dikutip Antara di Stadion Manahan Solo, Ahad (23/7/2023).
 
Ketua Umum Partai Golkar yang tengah digoyang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh sejumlah kadernya mengaku tidak melakukan pembekalan khusus untuk pemeriksaan.
 
"Pembekalan kan kalau mau makan siang," kelakarnya.
 
Kejagung dijadwalkan memeriksa Airlangga, Senin (24/7/2023) setelah pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (18/7/2023) batal karena ia berhalangan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sempat mengatakan pemanggilan Airlangga Hartarto oleh penyidik Jampidsus dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
 
"Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," kata Ketut, Selasa (18/7/2023).
 
Menurut dia selaku Menko Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
 
"Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko," ujarnya.
 

Seret Tiga Korporasi

Sebelumnya ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
 
Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum, ketiga perusahaan terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
 
Kejagung juga telah menggeledah kantor ketiga perusahaan:
 
  • Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
  • Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
  • Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Barang yang Disita

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER