Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting karena sering digunakan sebagai dokumen syarat dalam beberapa hal. Namun, selembar kertas yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mungkin saja hilang atau rusak karena telah berumur.
Sekarang, kita tak perlu repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kita sudah bisa mengurus pengajuan akta kelahiran secara online. Lalu bagaimana caranya? Mari simak ulasan berikut.
Cara mengurus Akta Kelahiran secara online
Untuk mengurus Akta Kelahiran secara online kita hanya perlu mengakses alamat email Dukcapil masing-masing kota atau mengakses aplikasi yang bisa diunduh di IOS atau Android. Karena itu, kita harus mencari tahu aplikasi yang digunakan domisili dari kota yang sesuai dengan KTP kita.
Ada beberapa aplikasi yang bisa diakses tergantung daerah masing-masing, seperti Semarang menggunakan SI D’nOK – Kota Semarang, Yogyakarta menggunakan Jogja Smart Service, atau Jakarta memakai Alpukat.
Setelah tahu aplikasi atau website yang digunakan masing-masing daerah yang sama dengan KTP kita, kita bisa mengikuti prosedur berikut:
- Unduh aplikasi Dukcapil sesuai kota/kabupaten domisili kita
- Buka aplikasi tersebut dengan smartphone
- Login kemudian pilih menu Akta Kelahiran
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah diubah menjadi pdf (hasil scan)
- Sebelum diproses, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi berkas
- Setelah diverifikasi dan divalidasi, petugas akan mengirim akta kelahiran baru dalam bentuk format PDF ke aplikasi atau email.
- Kita tinggal mencetak akta kelahiran sendiri dengan menggunakan kertas tebal atau HVS A4 80 gram.
Dokumen-dokumen persyaratan pengajuan pengganti Akta Kelahiran
Tiap Dukcapil memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Namun, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur dokumen dokumen utama yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran.
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akta yang hilang
- Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak (jika rusak)
- Fotokopi KK dan KTP
- Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika diperlukan)
- Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
- Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota)
- Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
