Alasan Agus Jabo Ketum Prima Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat yang Berujung Penundaan Pemilu 2024

3 Maret 2023 14:03 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menjelaskan alasan pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Agus menerangkan gugatan kepada KPU di Pengadilan Negeri Jakarta selatan tidak terkait dengan sengketa penetapan calon peserta pemilu, namun terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
 
“Kami juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kami ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo dikutip Antara saat konfrensi pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jum'at (3/3/2023).
 
Agus memaparkan Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Atas gugatan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
 
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
 
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo.
 
Agus mengatakan pihaknya meminta KPU melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat untuk menghentikan proses pemilu yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi.
 
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus.
 
Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024, dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.
 
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.
Sumber: Antara
 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR