Advertisement

BKN Imbau Peserta Lolos CPNS Siapkan Dana Darurat, Apa Alasannya?

02 November 2024 09:00 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi rekrutmen CPNS dan PPPK. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mempersiapkan dana darurat. 

Hal ini sebagaimana tertera dalam caption di unggahan Instagram BKN pada Jumat (25/10/2024) lalu. 

Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” demikian bunyi caption yang tertera. 

Mengapa demikian? 

Gaji CPNS masih 80 persen

Imbauan BKN yang disampaikan melalui unggahan tersebut berkaitan dengan nominal gaji yang akan dierima oleh CPNS. 

Peserta CPNS yang lolos seleksi akan menjalani masa percobaan sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). 

Pada masa percobaan ini, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan selama satu tahun CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. 

Selama masa percobaan, gaji CPNS hanya akan dibayarkan sebesar 80 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika sudah diangkat menjadi PNS, barulah gaji akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen. 

Itulah sebabnya BKN menyampaikan guyon berupa imbauan bagi para CPNS untuk mengetatkan ikat pinggang dan menyiapkan dana darurat di tahun pertama. 

Rincian gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700–2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800–2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700–2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900–2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400 
  • Golongan IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500 
  • Golongan IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200 
  • Golongan IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800 
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500 
  • Golongan IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900 
  • Golongan IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300 
  • Golongan IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400 
  • Golongan IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500 
  • Golongan IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement