Alasan Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tanos Belum Bisa Diekstradisi dari Singapura ke Indonesia

5 Mar 2025 17:24 WIB

thumbnail-article

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membawa kembali buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, ke tanah air. KPK beralasan hal ini karena Tannos tengah menjalani proses penuntutan di Singapura.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan tersendiri dalam proses ekstradisi ini.

"Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu rampungnya proses penuntutan tersebut sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut. Hal ini karena menurut Setyo penuntutan di Singapura menjadi bagian dari rangkaian proses hukum menuju ekstradisi Paulus ke Indonesia

"Dari proses penuntutan itu nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Singapura menetapkan tenggat waktu hingga 3 Maret 2025 bagi Indonesia untuk melengkapi berkas ekstradisi. Namun, dengan adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Singapura, tenggat waktu tersebut menjadi tidak relevan.

"Kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025), tetapi setelah itu ada proses penuntutan. Ya itu tadi, karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo.

Penangkapan Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menjadi titik terang setelah ia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buronan kasus megakorupsi tersebut.

Menkumham Gagal Buktikan Janji

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura adalah kepastian kelanjutan proses hukum bagi Tannos jika ia dipulangkan ke Indonesia.

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan," kata Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

Perbedaan sistem hukum antara kedua negara membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi.

"Diperlukan adanya kerja sama antar lembaga, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia. Kita mencari kesamaannya di situ," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi.

"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Setelah dokumen lengkap, permohonan ekstradisi Tannos akan diajukan ke Pengadilan Singapura. Namun, pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses persidangan di Negeri Merlion itu.

"Setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding," kata Supratman.

Kendati demikian, ia tetap optimistis bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia akan berjalan lancar. Pemerintah pun telah membentuk tim kerja lintas lembaga yang terdiri dari Kemenkum HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri guna mempercepat proses ini. "Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," tambah politikus Partai Gerindra ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER