Advertisement

Alasan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara: Bukan Balas Dendam, Agar Kesalahan Tidak Terulang

03 July 2025 23:52 WIB

thumbnail-article

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2025). Sumber: (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

“Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan. Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan merupakan bentuk balas dendam, melainkan bagian dari proses pembelajaran hukum.

“Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Wawan menegaskan bahwa KPK berpegang pada alat bukti dalam menyusun dakwaan terhadap Hasto, bukan pada pengakuan terdakwa.

“Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa jalannya proses peradilan akan memperjelas duduk perkara kasus ini.

“Penuntut umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang,” lanjut Wawan.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengungkapkan bahwa surat tuntutan dalam perkara Hasto mencapai sekitar 1.300 halaman.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Kronologi Perkara

Perkara ini terkait penyidikan kasus suap penetapan calon anggota legislatif DPR dari Dapil Sumatera Selatan I pada 2019. Hasto didakwa merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan staf Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan, untuk "merendam" ponsel milik Harun Masiku ke dalam air. Perintah itu disampaikan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan dari upaya penyitaan oleh penyidik.

Tak hanya soal upaya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama tiga pihak lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, eks narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang suap yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, dan diberikan dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya adalah agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan juga dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sudah Siapkan Pledoi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Pledoi tersebut, kata Hasto, menitikberatkan pada prinsip moralitas hukum dan proses hukum yang adil.

“Pledoi yang saya siapkan sudah selesai,” kata Hasto kepada wartawan sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pledoi tersebut akan menjadi bagian dari upayanya membela prinsip-prinsip hukum.

“Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” ujarnya.

Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto juga menyampaikan refleksi singkat terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 18, ia menyebut simbol tersebut sebagai bagian dari keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.

“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: Antara

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement