5 Agustus 2022 10:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap 25 personel Polri yang ketahuan tidak profesional saat menangani pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Langkah tegas Kapolri itu di antaranya berupa sanksi mutasi kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua perwira bintang satu berpangkat Brigjen dari kesatuan Divisi Propam ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
25 personel Polri yang tidak profesional ini juga akan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan diancam sanksi pidana jika terbukti bersalah.
Apa saja poin-poin pernyataan dan keputusan Kapolri yang disampaikan pada Kamis (4/8/2022) malam tadi?
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan sanksi mutasi dan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri yang tidak profesional berpijak dari pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto.
Agung merupakan salah satu pimpinan dalam tim khusus bentukan Kapolri yang bertugas mengawasi jalannya proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman dinas Ferdy Sambo, bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
“Jadi tim Irsus (Inspektur Khusus) yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih berjalan. Di mana 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Listyo mengatakan 25 orang personel Polri ini juga berupaya menghambat penyidikan sehingga pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua tak berjalan baik.
“Dan juga beberapa hal yang kami anggap membuat proses olah TKP [mengalami] hambatan-hambatan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Listyo.
Kapolri mengatakan salah satu ketidak profesionalan yang menghambat proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua adalah hilangnya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Listyo memastikan ia dan timsus sudah mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan mengungkapkan semuanya begitu proses penyidikan selesai.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di [pos] satpam dan itu sudah kami dalami. Kami sudah dapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolri.
Kapolri memastikan semua pihak yang terlibat akan terkena sanksi etik maupun pidana.
"Dan saat ini tentunya kami akan lakukan proses selanjutnya, seperti yang tadi saya sampaikan kami akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," katanya.
Listyo menyebut 25 personel Polri yang menjalani pemeriksaan berasal dari unsur Kesatuan Divisi Propam Polri, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Jabatan mereka terdiri dari satu orang jendral bintang dua (Irjen), dua jendral bintang satu (Brigjen), lima orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang kompol, tujuh perwira menengah, dan lima bintara serta tamtama.
Kapolri memastikan 25 personel yang tak profesional akan dikenai sanksi sesuai pelanggarannya masing-masing, baik itu etik maupun pidana.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud, dan malam hari ini saya akan keluarkan PR khusus untuk memutasi,” ujar Listyo.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pemeriksaan terhadap 25 personel itu meliputi dugaan pelanggaran pidana berupa menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan.
Mereka yang terbukti terlibat dalam kematian Brigadir Yosua bisa saja dikenai Pasal 55 juncto 56 KUHP tentang perbuatan menyuruh pembunuhan atau melakukan kejahatan.
Pasal-pasal tersebut sebelumnya dijeratkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari pada Bapak Irwasum akan kami jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian dari pada para pelaku yang tadi ada di Pasal 55 dan 56 [KUHP]. Ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh, atau karena kuasanya dia memberi perintah terjadinya suatu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan bisa terjadi,” terang Andrianto.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Telegram itu berisi pencopotan jabatan dan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri yang tidak profesional dalam mengusut kematian Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo termasuk yang dicopot jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.
Mutasi ini juga menyasar para perwira di lingkungan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, hingga personel berpangkat bintara dan tamtama. Berikut ini daftarnya:
“Jadi yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri ini dalam status pemeriksaan oleh Irsus Timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kapolri memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti kepada 25 personel. Mereka yang di kemudian hari terbukti ikut terlibat juga akan diperiksa dan dikenai sanksi.
Hal ini demi membuat terang apa yang sesungguhnya terjadi di balik kematian Brigadir Yosua.
"Jadi saya kira itu yang jelas bahwa penanganan penyidikan sudah mulai, penetapan tersangka juga sudah dilakukan oleh timsus, dan itu tidak berhenti sampai di situ, dan terus akan dikembangkan sehingga semuanya menjadi jelas terkait dengan siapa pun yang terlibat di dalam proses tindak pidana tersebut tentunya akan kita tindak tegas," janji Kapolri.
KOMENTAR
Latest Comment