Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi. Ketiga tersangka tersebut adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat dan dosen Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari, menjelaskan ketiganya terlibat persekongkolan menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan institusi Kejaksaan Agung.
Persekongkolan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan tiga perkara korupsi, yakni tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menyebut bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan dan acara seminar.
“Tersangka JS membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Qohar.
Narasi yang dibuat JS kemudian dituangkan TB dalam berbagai konten media sosial dan media daring.
“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” lanjutnya.
Tak hanya menyebarkan opini melalui media, MS dan JS juga disebut aktif membiayai dan menyelenggarakan berbagai forum seperti seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media online. Narasi dalam forum-forum tersebut diarahkan untuk memengaruhi proses pembuktian di pengadilan.
“Semua kegiatan itu diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV serta akun-akun resmi JAKTV, termasuk TikTok dan YouTube,” kata Qohar.
Lebih jauh, Kejagung juga menemukan bahwa MS dan JS diduga membiayai demonstrasi-demonstrasi yang bertujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara. Aksi-aksi tersebut juga diberitakan secara negatif oleh TB.
“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tegas Qohar.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 yang langsung masuk ke rekening pribadinya.
“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka, sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses lebih lanjut, JS dan TB telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam kasus suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.