Alasan Kemenkeu Pecat Rafael Tanpa Uang Pensiun dan Siasatnya Menyamarkan Harta

10 Maret 2023 18:03 WIB

Narasi TV

Pengunjuk rasa dari sejumlah elemen melakukan aksi Konvoi Bukan Moge untuk Reformasi Pajak di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2023) Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memeriksa kekayaan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo beserta para pejabat di lingkungan Ditjen Pajak sebagai imbas dari temuan kekayaan tidak wajar dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

 
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan dipastikan tidak mendapat uang pensiun.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyebut keputusan tersebut diambil karena berdasarkan investigasi Inspektorat Jendral Kemenkeu, pelanggaran Rafael masuk kategori berat.
 
"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dikutip Antara dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi pemecatan yang dikeluargkan Itjen Kemenkeu.
 
Heru menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Namun apa saja pelanggaran berat yang ditemukan Itjen Kemenkeu?
  1. Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  2. Rafael tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
  3. Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
  4. Memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Heru mengatakan Kemenkeu telah memanggil Rafael untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Siasat Rafael Sembunyikan Harta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pemeriksaan harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dengan begini maka KPK akan mencari bukti-bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

Itjen Kemenkeu juga telah membentuk tiga tim terkait harta kekayaan Rafael: tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta yang tidak dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud atau penipuan.

Hasilnya, Rafael terbukti menyembunyikan kekayaannya dan tak patuh bayar pajak. Bagaimana siasat Rafael menyembunyikan harta kekayaannya?

  • Punya 40 rekening dengan total transaksi Rp500 miliar

PPATK melaporkan telah membekukan lebih dari 40 rekening milik Rafael dan keluarganya. dengan total transaksi atau mutasi selama 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Pemblokiran rekening dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. Pasalnya, ia diduga menyebar simpanan kekayaannya di rekening atas nama anggota keluarga dan beberapa orang terpercayanya.

  • Punya saham di  enam perusahaan

Rafael memiliki saham di enam perusahaan. KPK menyatakan kesulitan untuk mengulik data kekayaan tersebut sebab lokasi perusahaan itu pun beragam. Misalnya di Yogyakarta dan Minahasa.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan Itjen Kemenkeu telah memeriksa keenam perusahaan milik Rafael. Hasilnya pun telah disampaikan ke KPK.

“Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen yang sampaikan” kata Sri Mulyani dikutip Antara (8/3/2023)

  • Pinjam nama orang untuk samarkan harta

Rafael ditemukan menggunakan nominee untuk menyembunyikan kekayaannya. Artinya, Rafael menggunakan nama orang lain untuk beragam harta dan barang mewahnya.

Siasat nominee atau pinjam nama dilakukan untuk menyamarkan uang yang dihasilkan dari tindak pencucian uang. Dengan mengatasnamakan orang lain, Rafael tak perlu mencantumkan sederet kekayaannya dalam LHKPN atas namanya.

Mobil Rubicon yang dinaiki anak Rafael, Mario, misalnya. Terungkap memiliki kepemilikan atas nama Ahmad Saefuddin dengan alamat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Padahal, Saefuddin merupakan seorang office boy (OB) yang tinggal di sebuah kontrakan dan berjualan mi instan.

  • Punya konsultan keuangan profesional 

Rafael diduga menggunakan jasa konsultasi professional untuk membantunya menyembunyikan hartanya dan melakukan pencucian uang. 

Dua orang konsultan tersebut merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. Mereka juga diduga menjadi nominee untuk harta kekayaan Rafael.

KPK melaporkan telah mengantongi kedua nama tersebut. Namun keduanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo disorot publik lantaran LHKPN Rafael mencakup Rp. 56,1 miliar.

Hal janggal lain dalam harta Rafael disorot saat mobil dan motor mewah yang dinaiki anaknya ditemukan bukan atas nama kepemilikan Rafael.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR