Alasan KPU Menutup Grafik Informasi Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2024 Dikritik Pakar Pemilu

7 Maret 2024 16:03 WIB

Narasi TV

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) sebelum memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup informasi diagram perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta chart batang perolehan suara partai politik di pemilihan anggota legislatif (pileg) Pemilu 2024 di situs mereka: https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan seharusnya KPU RI tidak menghapus diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
 
"Yang ditutup ini 'kan pie chart (diagram lingkaran, red.) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara," ucap Titi dikutip Antara di Bogor, Rabu (6/3/2024).
 
Menurut Titi, Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
 
Sirekap, kata dia, bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Oleh sebab itu, Titi mengatakan bahwa KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.
 
"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal," tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.

Alasan KPU

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan alasan penghapusan informasi yang bersumber dari hasil real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) tersebut. Menurutnya, saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham dikutip Antara di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Sebagai informasi, Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.

Berdasarkan pantauan sejak Selasa, pukul 20.50 WIB, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

Biasanya, ketika masyarakat mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat untuk hasil pilpres atau chart batang yang menunjukkan perolehan suara peserta pilpres. Tak hanya itu, tercantum juga di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap.

Meski begitu, baik diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir Model C1-Plano tak lagi ditayangkan.

Masyarakat kini hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR