Alasan MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Bukan ke Polisi

16 Juni 2023 08:06 WIB

Narasi TV

Wakil Ketua MK Saldi Isra/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.
 
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
 
Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah sikap Denny yang mengklaim mendapat bocoran hasil putusan gugatan sistem pemilu terbuka melanggar etik sebagai advokat atau tidak. Pasalnya, klaim Denny yang menyatakan hakim MK akan mengabulkan gugatan berbeda dengan putusan MK.
 
Selain itu MK juga masih mempelajari cara untuk bersurat ke Denny yang saat ini tinggal di Australia.
 
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.
 
Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi.
 
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya.
 
Apalagi MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. MK memercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.
 
Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
 
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.
 
Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.
 
Sebelumnya, Denny Indrayana berkicau di Twitter bahwa ia mendapatkan bocoran putusan MK terkait gugatan sistem pemilu terbuka.
 
Denny menyebut enam hakim MK setuju mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup dan tiga lainnya menolak. Namun dalam sidang Kamis 5 Juni 2023, mayoritas MK bersikap lain, delapan hakim menyatakan menolak gugatan dan satu hakim menyetujui gugatan.
 
Walhasil sistem pemilu 2024 masih menggunakan proporsional terbuka.
 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR