Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Pimpin Majelis Pertimbangan: Aset Partai dan Bisa Jadi Duta Antikorupsi

3 Januari 2023 17:01 WIB

Narasi TV

Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menjabarkan alasan penunjukkan eks narapidana kasus korupsi M. Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.
 
Menurut Mardiono dengan posisi penting tersebut Romahurmuziy bisa berperan sebagai duta antikorupsi di tengah para kader.
 
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono dikutip Antara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
 
Mardiono menilai meski tersangdung kasus korupsi namum Romahurmuziy sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.
 
"Beliau (Romy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau," ungkap Mardiono.
Dianggap Aset Partai
 
Mardiono meminta masyarakat tidak apatis terhadap kembalinya Romahurmuziy ke kancah politik karena dia menilai Romahurmuziy kaya akan pengalaman dan bahkan bisa mencegah terjadinya kasus korupsi.
 
"Beliau itu juga masih berusia muda. Beliau juga aset karena penguasaan politiknya, mantan ketua umum, dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU), yaitu cicit dari Kiai Tolchah Mansoer. Ibunya beliau juga politisi andal di PPP, pendiri IPP NU, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Ayahandanya sebagai pendiri IPNU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Jadi, ada darah pejuang di diri beliau," papar Mardiono.

Mardiono menjelaskan Romahurmuziy sengaja ditempatkan di Majelis Pertimbangan untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada internal PPP.
 
"Termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dengan pengalaman beliau. Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan. Kami memberi ruang kepada seluruh kader kami untuk berkiprah pada tempatnya, rakyat yang akan menilai," tambahnya.
 
Mardiono menegaskan bahwa PPP masih mendukung penegakan hukum untuk mencegah korupsi.
 
"Bukan berarti tidak mendukung langkah KPK maupun penegakan hukum untuk mencegah korupsi. Kami dukung sepenuhnya, tapi kami tidak bisa menutup hak politik seseorang di mana mereka sudah selesai menjalankan vonisnya, kan mereka juga punya hak kecuali pengadilan mencabut hak politiknya," tegas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan tersebut.
 
Terkait rencana pencalonan Romy sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, Mardiono mengatakan belum ada pembahasan soal hal itu.
 
"Mau jadi ketum kan nunggu 2025 karena masa kerja ketum itu ya dari Muktamar 2019 akan berakhir periodenya di 2025; tapi tergantung mekanisme dalam penyelenggaraan muktamar. Ada tata tertib, tapi masih jauh 2025, kami masih konsentrasi ke pemilu," ujarnya.
Dianggap Mampu Membesarkan Partai
 
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga menjelaskan alasan partainya menunjuk Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Salah satunya karena memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
 
"Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan dan memberikan kontribusi bagi partai," kata Achmad Baidowi atau Awiek dikutip Antara di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
 
Dia mengungkapkan penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP merupakan kewenangan Tim Revitalisasi.
 
Menurut dia, kembalinya Romy dalam dunia politik bukan hal yang harus dipersoalkan karena yang bersangkutan sudah bebas sejak tiga tahun lalu berdasarkan putusan kasasi.
 
"Beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau sehingga sah-sah saja beliau kembali ke politik," ujarnya.
 
Awiek menjelaskan tuntutan hukuman yang pernah diterima Romi adalah empat tahun sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan menjadi pengurus partai.
 
Romahurmuziy merupakan mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Romy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.
 
Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Romahurmuziy, karena pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Romarhurmuziy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.
 
Sebelumnya, Romahurmuziy dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
 
Dalam SK tersebut, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR