Seorang ibu rumah tangga berinisial MS menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, MIEC, di kediaman mereka yang terletak di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Penganiayaan MIEC kepada ibunya terekam kamera CCTV tetangga dan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat MIEC meminta sang ibu untuk meminjam sepeda motor kepada tetangga. Permintaan itu ditolak oleh MS, yang kemudian memicu kemarahan anaknya.
"Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban," ujar Ade Ary dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Tidak berhenti di situ, emosi MIEC semakin memuncak. Ia mengambil sebuah sandal, menggenggamnya dengan tangan kanan, dan mendekati korban.
"Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah," kata Ade Ary.
Setelah korban menjauh, MIEC berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
"Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP)," tambahnya.
Tersangka bahkan mengeluarkan ancaman kepada ibunya, dengan mengucapkan kata-kata kasar dan menyatakan akan membunuh adiknya di depan mata sang ibu.
Beberapa menit kemudian, seorang saksi berinisial J datang ke lokasi bersama dua petugas sekuriti kompleks. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu. Pihak kepolisian lalu mengarahkan korban dan saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," jelas Binsar.
Atas perbuatannya, MIEC dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika terjadi kekerasan serupa.