Anggota DPR Ini Puji dan Bela Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja

2 Januari 2023 16:01 WIB

Narasi TV

Presiden Jokowi/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus memuji keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Perppu Ciptaker merupakan langkah terobosan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum.
 
"Perppu Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang dulu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Guspardi di Jakarta, Senin (2/1/2023).
 
Guspardi berpendapat kedudukan Perppu Ciptaker sudah setara dengan undang-undang. Sehingga, pemerintah tidak perlu lagi mengajukan pembahasan revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.
 
"Selanjutnya Perppu Ciptaker akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," ujarnya.
 

Alasannya 2023 Krisis Melanda Dunia

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker cukup logis dan wajar, karena tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.
 
Dia mengatakan jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja, akan memerlukan waktu yang lama, padahal MK memberikan limitasi waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker.
 
"Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian," katanya.
 
Guspardi menilai diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian.
 

Minta Masyarakat Pahami Alasan Pemerintah

 
Dia berharap dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, masyarakat bisa memahami alasan pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

"Pemerintah diharapkan memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbang yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.
 
Guspardi mengatakan meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, namun diharapkan DPR tidak langsung memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
 
Menurut dia, DPR dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.
 

Alasan Pemerintah


Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
 
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
 
Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
 
Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR