Advertisement

Anggota KPPS Pilkada 2024 Berapa Orang? Cek Jumlah dan Susunan Resminya

25 November 2024 12:55 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Petugas KPPS di Solo menjalankan tugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Aris Wasita .

Penulis: Indra Dwi Sugiyanto

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Pada penyelenggaraan Pilkada 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdiri dari 7 anggota KPPS yang bertugas. Struktur ini diperoleh berdasarkan ketentuan yang terpadu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Dalam struktur ini, terdapat satu orang yang diangkat sebagai ketua KPPS. Ketua KPPS tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin, tetapi juga merangkap sebagai anggota lainnya. Jumlah peran ini menunjukkan pentingnya dukungan tim dalam pelaksanaan pemungutan suara dan pelaporan hasilnya.

Terdiri dari 7 Anggota

Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, anggota KPPS terdiri dari satu ketua yang merangkap anggota, dan enam anggota biasa. Hal ini menegaskan bahwa setiap TPS membutuhkan dukungan yang kuat agar pemungutan suara dapat berfungsi dengan baik dan efisien.

Susunan Pemilihan Ketua KPPS

Pemilihan ketua KPPS dilakukan di antara anggota KPPS yang terpilih. Proses ini biasanya melibatkan diskusi dan konsensus, memastikan bahwa ketua yang terpilih memiliki komitmen dan kapabilitas yang sesuai untuk menjalankan tanggung jawab dalam pemungutan suara. Ketua KPPS bertugas mengkoordinasi semua aktivitas di dalam TPS, menjaga agar seluruh proses berjalan lancar.

Tugas Penting Anggota KPPS

Anggota KPPS memainkan peran krusial dalam keberhasilan pemilihan umum. Mereka bertanggung jawab atas beberapa tugas penting yang telah diatur oleh KPU, guna memastikan bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Utama KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU, tugas anggota KPPS meliputi:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS masing-masing untuk memastikan bahwa semua pemilih yang terdaftar dapat melaksanakan hak suaranya.

  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada mereka.

  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan akurasi dan transparansi.

  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU serta lembaga terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan daftar pemilih tetap.

Dengan tanggung jawab yang begitu besar, diharapkan anggota KPPS dapat bekerja secara efektif untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam demokrasi.

Kompensasi dan Santunan bagi Anggota KPPS

Sebagai imbalan atas pengorbanan dan dedikasi yang diperlihatkan anggota KPPS selama proses pemilihan, ada sejumlah kompensasi dan santunan yang akan diberikan.

Besaran Honorarium Anggota

Berdasarkan regulasi KPU, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS selama pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per orang

  • Anggota KPPS: Rp850.000 per orang

  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang

Gaji ini mencerminkan penghargaan atas upaya dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS, serta mendukung mereka dalam melaksanakan tugas yang krusial di TPS.

Santunan Kecelakaan Kerja

Menambah jaminan bagi anggota KPPS, pemerintah juga menyediakan santunan untuk kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas. Jaminan ini termasuk:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang

  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang

  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang

  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Santunan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan tambahan bagi anggota KPPS, memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang dan terjamin.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement