Hasil akhir seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 sudah diumukan, peserta yang mengikuti seleksi bisa mengeceknya di website resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau situs resmi masing-masing instansi.
Terdapat beberapa kode seperti L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, atau DIS yang akan didapati oleh peserta, lantas apa arti kode tersebut? sebelum membahas lebih lanjut bagi peserta yang tidak berhasil dalam seleksi tahap pertama, pemerintah memberikan kesempatan untuk memperpanjang pendaftaran seleksi tahap kedua hingga 7 Januari 2025.
Kesempatan ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar kembali dan mengikuti proses seleksi. Peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang proses seleksi atau dokumen yang diperlukan dapat menghubungi instansi terkait atau mengikuti saluran resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). '
Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pertanyaan terjawab dengan tepat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Arti Kode dalam Pengumuman PPPK 2024
Kode L
Kode "L" dalam pengumuman PPPK 2024 menunjukkan bahwa peserta dinyatakan lulus. Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024. Peserta yang mendapatkan kode ini secara resmi diakui sebagai berhasil melewati tahapan seleksi yang ditentukan.
Kode R2 dan R3
Kode "R2" dan "R3" memiliki arti khusus dalam konteks pelamar yang merupakan tenaga non-ASN. Kode "R2" merujuk pada peserta yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan dinyatakan lulus, sedangkan "R3" menunjuk kepada peserta non-ASN yang terdaftar dan juga mendapatkan status lulus.
Penting bagi peserta untuk memahami arti dari kode tersebut agar dapat mengidentifikasi posisi mereka dalam hasil seleksi.
Kode R4 dan lainnya
Kode "R4" menunjukkan peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam sistem. Selain itu, terdapat kode-kode lain yang juga penting untuk diketahui, antara lain:
"TH": peserta yang tidak hadir.
-
"TMS": peserta yang tidak memenuhi syarat.
-
"APS": peserta yang mengajukan pengunduran diri.
-
"DIS": peserta yang didiskualifikasi.
Prosedur Setelah Lulus Seleksi PPPK Tahap 1
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Proses ini dilakukan melalui portal SSCASN dan berlangsung selama periode tertentu setelah pengumuman. Peserta harus memasukkan informasi lengkap tentang latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan data diri lainnya.
Dokumen yang diperlukan untuk DRH
Untuk menyelesaikan pengisian DRH, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-
Ijazah asli dan transkrip nilai.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang berstatus PNS.
-
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
Dokumen-dokumen ini harus diunggah dalam format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Pengisian DRH dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025. Selama periode ini, peserta harus memastikan semua dokumen lengkap dan informasi yang diisi akurat untuk mendukung kelayakan mereka sebagai pegawai pemerintah.
