Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah program pensiun yang difasilitasi perusahaan keuangan, sebut saja seperti perusahaan asuransi, bank, dan lainnya. Lewat program ini, Anda bisa menyimpan dan menginvestasikan dana untuk menyiapkan masa pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Program tersebut dapat diikuti oleh perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. OJK menambahkan, DPLK terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK secara sekilas mirip dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS. Namun, yang membedakan adalah DPLK tidak bersifat wajib, berbeda dengan JHT dan JP yang bersifat wajib dan secara otomatis memotong dari gaji.
Siapa peserta program DPLK?
Program DPLK bisa diikuti oleh semua orang yang memiliki penghasilan dan memiliki kesadaran untuk melakukan investasi. Program DPLK bisa diikuti baik oleh karyawan, wiraswasta, freelancer, maupun profesional.
Terdapat dua cara untuk mendaftar DPLK yaitu secara individu dan dengan mengikuti DPLK yang diselenggarakan oleh perusahaan. Apabila anda ingin mengikuti DPLK secara individu, anda bisa memilih bank atau perusahaan asuransi yang menawarkan kepesertaan DPLK.
Meski begitu, nyatanya kepesertaan DPLK secara individu belum sebanyak yang diikutkan dari perusahaan. Padahal, siapapun berhak mengikuti program DPLK, termasuk para pekerja sektor informal, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengelolaan DPLK
Dana iuran yang dibayarkan oleh peserta DPLK tidak disimpan seperti menabung konvensional. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan penyelenggara.
Pengelolaan dana dapat dipilih peserta mulai dari reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, saham, dan lain sebagainya. Keamanan dana tersebut juga terjamin karena DPLK dilindungi oleh instrumen hukum yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Demikian penjelasan singkat mengenai DPLK, sebuah program pensiun di luar produk BPJS yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dan bank.
Program ini memiliki beberapa keuntungan, sebut saja seperti fleksibilitas dalam menentukan jumlah dan frekuensi pembayaran, pilihan investasi yang beragam, dan manajemen dana yang profesional.
Akan tetapi, risiko investasinya pun ada dan itu semua tergantung dari DPLK mana yang anda pilih. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment