Mengenal Femisida, Pembunuhan Atas Dasar Kebencian terhadap Perempuan

21 Februari 2024 11:02 WIB

Narasi TV

Ilustrasi pernyataan sikap hentikan kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pemberitaan kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa perempuan santer terdengar belakangan ini. Sepanjang Oktober 2022 hingga November 2023, Komnas Perempuan menemukan 159 pemberitaan yang mengindikasikan femisida. Lantas, apa itu femisida?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), femisida adalah pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. Dengan kata lain, femisida adalah tindakan misoginis atau kebencian terhadap perempuan.

Peneliti Amerika, Diana H. Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan karena ia perempuan. Hal ini tidak terlepas dari kerentanan yang dimiliki perempuan.

Femisida termasuk kekerasan yang paling ekstrem melebihi pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab, femisida merupakan kejahatan ganda dan tidak bisa digolongkan sebagai pembunuhan pada umumnya. Terdapat dominasi patriarki dibalik tindakan tersebut.

United Nations (UN) Women dengan tegas menyatakan bahwa femisida adalah pelanggaran hak asasi manusia. Mengingat tindakan femisida juga diiringi dengan kekerasan-kekerasan lain terhadap perempuan atau anak perempuan. 

Bahkan, UN Women dan Office of The High Commissioner Human Right (OHCHR) juga mengkritik negara yang tidak mengklasifikasikan femisida sebagai kejahatan khusus. Hal tersebut akan mempersulit mendapatkan data soal tingkat ancaman femisida di suatu negara dan dunia.

Penyebab femisida

Berdasarkan Deklarasi Wina tentang Femisida yang digelar pada 2012, berikut penyebab munculnya kasus femisida:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan.
  • Pembunuhan perempuan dan anak perempuan dengan dalih menjaga kehormatan.
  • Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam konteks konflik sosial bersenjata dan perang.
  • Pembunuhan terkait mahar.
  • Orientasi seksual dan identitas gender.
  • Pembunuhan terhadap perempuan masyarakat adat.
  • Pembunuhan bayi perempuan dan janin berdasarkan seleksi jenis kelamin.
  • Pelukaan dan pemotongan genital perempuan.
  • Tuduhan sihir.
  • Kejahatan terorganisir dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR