Advertisement

Apa Itu Golden Visa dan Siapa Saja yang Boleh Menerimanya?

30 July 2024 14:58 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Program Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun di Indonesia. Program ini hanya diperuntukkan bagi WNA yang diseleksi berdasarkan kontribusi terhadap negara. 

Golden Visa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Pelatih sepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae-Yong, menerima fasilitas Golden Visa pertama.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa Golden Visa dirancang untuk mempermudah izin tinggal WNA, utamanya kepada para Investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Fasilitas Golden Visa sendiri dilandasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan sejak 30 Agustus 2023 lalu. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan dibutuhkan kajian selama enam bulan dalam upaya perumusan hingga perubahan regulasi Golden Visa.

Silmy menyebut bahwa penerapan Golden Visa adalah amanat dari Presiden Joko Widodo setelah ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi.

Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi. Tak hanya Indonesia, kebijakan ini juga diterapkan di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, Jerman, Italia, hingga Spanyol.

Pemegang Golden Visa Indonesia dapat menikmati manfaat eksklusif diantaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia. WNA yang mendapatkan Golden Visa juga tak perlu lagi mengurus ITAS (Izin Tinggal Sementara) di Kantor Imigrasi.

Ketentuan penerima Golden Visa Indonesia

Sesuai dengan peraturan perundangan yang telah dijelaskan sebelumnya, Golden Visa dirancang khusus untuk menarik WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam hal ini, mereka mampu memberikan penanaman modal baik korporasi maupun perseorangan. 

Golden Visa memberikan izin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun tergantung pada jumlah investasi yang ditanamkan di Indonesia. Berikut ketentuan penerima Golden Visa Indonesia:

  • Investor perorangan

Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp38 miliar) untuk masa tinggal lima tahun. Sedangkan untuk mendapat Golden Visa 10 tahun investasi yang diperlukan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 Miliar).

Jika investor perorangan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, pemohon Golden Visa diwajibkan menempatkan US$350.000 (sekitar Rp5.3 Miliar) yang dapat digunakan untuk membeli saham obligasi pemerintah atau tabungan/deposito untuk masa tinggal 5 tahun. 

Untuk masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10.6 miliar.

  • Investor Korporasi

Investor korporasi membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau senilai Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk masa tinggal 10 tahun, maka diperlukan investasi sebesar US$50.000.000.

Selain investasi, WNA dapat mengajukan Golden Visa untuk beberapa hal seperti penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua.

Shin Tae Yong sendiri menerima manfaat Golden Visa sebagai rumah kedua dalam kategori keahlian khusus terkait dengan pekerjaan saat ini sebagai Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia. Berikut kategori lengkap penerima manfaat Golden Visa non-investor:

  • Rumah Kedua: rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, Warga Negara Asing berusia 55 tahun atau lebih.
  • Repatriasi: eks-WNI yang akan tinggal tanpa penjamin, keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin
  • Penyatuan keluarga: WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, anak belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau tetap, WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement