29 November 2023 14:11 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Istilah gratifikasi kerap muncul dalam kasus korupsi maupun suap. Gratifikasi mengacu pada tindakan memberikan hadiah maupun imbalan kepada seseorang dengan maksud tertentu, biasanya untuk mendapatkan keuntungan.
Hadiah yang diberikan biasanya berupa uang, barang atau jasa yang cukup bernilai untuk ditukarkan dengan kebutuhan pemberi gratifikasi. Gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi seseorang sehingga praktiknya dilarang oleh undang-undang.
Pengertian gratifikasi
Definisi gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pemberian yang tergolong sebagai gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi dianggap melanggar hukum jika memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B. Namun, ketentuan itu tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar hukum gratifikasi
Berikut ini dasar hukum terkait gratifikasi yang tercantum dalam undang-undang:
Sanksi gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, pelaku gratifikasi didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenai pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
KOMENTAR
Latest Comment