Advertisement

Apa Itu Gratifikasi? Pengertian, Dasar Hukum, dan Sanksinya

29 November 2023 14:16 WIB

thumbnail-article

Banner stop gratifikasi di Polda NTB. Sumber: Antara. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Istilah gratifikasi kerap muncul dalam kasus korupsi maupun suap. Gratifikasi mengacu pada tindakan memberikan hadiah maupun imbalan kepada seseorang dengan maksud tertentu, biasanya untuk mendapatkan keuntungan. 

Hadiah yang diberikan biasanya berupa uang, barang atau jasa yang cukup bernilai untuk ditukarkan dengan kebutuhan pemberi gratifikasi. Gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi seseorang sehingga praktiknya dilarang oleh undang-undang. 

Pengertian gratifikasi

Definisi gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Pemberian yang tergolong sebagai gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi dianggap melanggar hukum jika memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B. Namun, ketentuan itu tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dasar hukum gratifikasi

Berikut ini dasar hukum terkait gratifikasi yang tercantum dalam undang-undang:

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sanksi gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, pelaku gratifikasi didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenai pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement