Apa Itu Human Rights? Definisi dan Landasan Hukumnya di Indonesia

7 Jun 2024 12:06 WIB

thumbnail-article

Poster human rights. Sumber: United Nations.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Human Rights atau biasa yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di muka bumi. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan menghormati hak-hak ini.

Di Indonesia, HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu dan harus dijunjung tinggi, dihormati, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan masyarakat.

Apa itu human rights?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini mencakup hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan, serta kebebasan berpendapat dan memiliki properti.

HAM adalah hak yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan tidak bisa dicabut oleh siapapun. PBB melindungi hak-hak ini melalui deklarasi internasional yang berlaku tanpa memandang ras, suku, agama, atau status sosial.

Macam-macam human rights

Berikut adalah macam-macam hak asasi manusia yang tidak bisa dicabut dari setiap individu:

Personal rights

  • Kebebasan untuk berpendapat.
  • Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan.
  • Kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

Property rights

  • Hak untuk memiliki, menjual, dan membeli barang atau jasa.
  • Kebebasan untuk mengadakan kontrak dan memiliki pekerjaan.

Rights of legal equality

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di mata hukum.

Political rights

  • Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
  • Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik, dan mengajukan petisi.

Social cultural rights

  • Hak untuk memilih pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Hak untuk mengembangkan kebudayaan.

Procedural rights

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam proses peradilan, penggeledahan, penangkapan, dan pembelaan hukum.

Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

Kerusuhan Tanjung Priok 1984

  • Terjadi pada 12 September 1984.
  • Korban terdiri dari 24 orang tewas, 26 luka berat, dan 19 luka ringan.
  • Sebanyak 14 terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

  • Terjadi pada 12 Mei 1998 saat mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut Presiden Soeharto mundur.
  • Empat mahasiswa tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
  • Mahkamah militer memvonis beberapa terdakwa dengan hukuman ringan, sementara sembilan orang dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 6 tahun.

Landasan Pengaturan Hukum HAM di Indonesia

HAM di Indonesia diatur berdasarkan beberapa landasan hukum, yaitu:

  • Pancasila: Dasar negara yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • UUD 1945 Amandemen Ke-IV: Konstitusi yang mengatur hak-hak dasar warga negara.
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998: Tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999: Tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000: Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005: Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005: Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER