Baru-baru ini publik dikejutkan dengan berita penipuan dengan modus Love Scamming yang menyasar Kani Dwi Haryani, seorang staf media Presiden Prabowo Subianto. Mantan reporter televisi nasional itu mengalami kerugian hingga Rp 48 juta.
Kejadian tersebut tentu menambah daftar panjang kejahatan siber berupa penipuan online yang semakin hari semakin banyak di Indonesia. Diketahui Kani ditipu oleh perempuan berinisial Marpuah alias MR (21) asal Banten.
Keduanya sudah menjalani komunikasi sejak tahun 2024 lewat Instagram, MR mengaku sebagai laki-laki bernama Febrian yang berprofesi sebagai seorang Pilot. Modus yang dilakukan MR adalah meminjam sejumlah uang kepada Kani untuk biaya sang adik.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto modus yang dilakukan MR terinspirasi dari drama Korea.
"Ya terinspirasi dari drama Korea yang ditontonnya," terang Didik.
Tersangka MR berhasil ditangkap Tim V Ditreskrimsus Polda Banten di rumahnya Rangkas Bitung, Lebak pada hari yang sama tak lama setelah Kani melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Banten pada 13 Juni 2025.
Lantas apa itu Love Scamming? Berikut informasi selengkapnya mengenai modus penipuan yang menyasar Staf Media Prabowo tersebut
Pengertian Love Scamming
Mengutip Jurnal Ilmu Hukum "The Juris" Love scamming adalah pelaku penipuan yang menggunakan identitas palsu untuk mencari cinta dan mendapatkan uang dari korbannya. Penipuan ini dilakukan secara daring dan merupakan salah satu modus cybercrime.
Penipuan jenis ini, yang juga dikenal sebagai romance scam, seringkali terjadi di media sosial dan aplikasi kencan. Tujuan utama dari love scamming adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari korban. Setelah membangun kepercayaan dalam hubungan yang diciptakan, pelaku akan meminta uang dengan berbagai alasan.
Dalam banyak kasus, setelah korban mengirimkan uang, pelaku akan menghilang dan menghentikan semua bentuk komunikasi, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan kehilangan sejumlah uang.
Pelaku love scamming memiliki berbagai strategi untuk menarik perhatian dan emosi korban. Mereka mulai dengan menciptakan identitas yang menarik, seringkali menyamar sebagai individu yang memiliki penampilan fisik menawan serta latar belakang yang menggugah, seperti seorang profesional atau personel militer.
Pelaku kemudian melakukan pendekatan yang cermat, seringkali dengan memberikan perhatian berlebihan dan membangun ikatan emosional.
Pelaku Love Scamming Dapat Dijerat Hukuman Penjara
Jika melihat dari kacamata hukum, kejahatan Love Scamming masuk dalam kategori pelanggaran hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) sehingga bisa dijerat dengan Undag-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari kedua jeratan hukum diatas, pelaku mendapatkan sanksi berbeda-beda, mulai dari denda ratusan juta sampai dijebloskan ke dalam penjara selama bertaahun-tahun.
Tidak hanya itu pelaku love scamming juga akan mendapatkan pasal berlapis dari pasal penipuan dalam KUHP, Pasal 378, yang memberi jeratan hukum paling lama 4 tahun.
Ciri-Ciri Modus Love Scamming
-
Pelaku menggunakan identitas palsu lewat foto profil dan biodata diri yang terkesan berlebihan
-
Pelaku hanya mau berkomunikasi secara tidak langsung seperti lewat media sosial.
-
Selain itu pelaku juga akan selalu menghindar dan menolak melakukan panggilan telepon suara ataupun video,serta bertemu di dunia nyata.
-
Kerapkali mengutarakan cinta dan komitmen secara cepat ke jenjang yang lebih serius.
-
Selalu beralasan membutuhkan uang karena mengalami situasi darurat.
-
Memaksa meminta uang atau berinvestasi dengan iming-iming tertentu.
Baca Juga:Daftar Harga Tiket Park Bo-gum Fan Meeting Di Jakarta 2025, Paling Murah Harga Rp 1,7 Juta