Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Baru Diterima Deddy Corbuzier?

9 Dec 2022 23:12 WIB

thumbnail-article

Prabowo Subianto memberian pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram/@mastercorbuzier)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Deddy Corbuzier baru-baru ini membuat sebuah postingan di akun Instagram pribadinya yang berisi tentang dirinya yang menerima pangkat Lentan Kolonel Tituler Angkatan Darat pada Jumat (9/12/2022).

Deddy Corbuzier mendapat pangkat tersebut secara langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Pangkat tersebut lantas disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, dan KASAD, Dudung Adburachman.

“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy Corbuzier pada postingan akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.

Pria yang diidentik dengan badan kekar dan berkepala plontos tersebut lantas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan yang diberkan kepada dirinya.

Dengan pangkat tersebut, kini Deddy Corbuzier memiliki pangkat yang sama dengan sejumlah tokoh nasional seperti Hamengkubuwana IX, Nugroho Notosusanto, dan Soerjadi Soerjadarma.

Apa sebenarnya pangkat letnan kolone tituler? Mengapa Deddy Corbuzier yang seorang warga sipil dapat mendapatkannya? Simak penjelasan berikut.

Apa itu pangkat letnan kolonel tituler?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indoensia, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya sepadan dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "tituler" sendiri memiliki arti suatu gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa melakukan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Menurut PP Nomor 36 Tahun 1959, pangkat militer tituler diberikan kepada warga sipil yang diharuskan untuk menjadi bagian dari militer karena beberapa sebab.

Dalam pertarutan tersebut, sebab seseorang diangkat dengan pangkat tituler seperti misalnya dalam keadaan perang dan seorang pejabat sipil harus mengisi pangkat militer.

Pejabat sipil tersebut kemudian diberi pangkat militer tituler untuk memenuhi syarat menjabat sebagai pejabat militer.

Pangkat ini kemudian akan secara otomatis dicabut ketika situasi tidak lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjadi militer.

Para penerima pangkat letnan kolonel tituler

Deddy Corbuzier bukanlah orang pertama yang menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, setidaknya sudah ada 17 nama yang memperoleh pangkat Tituler ini, yang terbaru adalah Deddy Corbuzier.

Berikut ini merupakan 17 nama penerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI:

  1. Paku Alam VI,
  2. Paku Alam VII,
  3. Paku Alam VIII,
  4. Mangkunegara VII,
  5. Mangkunegara VIII,
  6. Nugroho Notosusanto,
  7. Soerjadi Soerjadarma,
  8. Pakubuwana X,
  9. Pakubuwana XII,
  10. Hamengkubuwana VIII,
  11. Hamengkubuwana IX,
  12. Melanchton Siregar,
  13. Kiyai Haji Darip Klender,
  14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh,
  15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996),
  16. Teuku Nyak Arif,
  17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (2022).

Demikian penjelasan seputar pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI yang baru saja diterima oleh Deddy Corbuzier langsung dari Menhan Prabowo Subianto.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER