Penerapan Jalan Tol Nirsentuh (MLFF), Kapan Penerapannya?

30 May 2024 15:05 WIB

thumbnail-article

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bahwa penerapan sistem jalan tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) tidak akan mempengaruhi tarif tol yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan bahwa peralihan dari sistem pembayaran nontunai dengan tapping uang elektronik ke MLFF ini sudah diatur dalam sistem pembayaran yang ada.

"Tarif ini sudah termasuk collecting biaya tol. Jadi enggak ada perubahan biaya apapun," ungkap Hedy dilansir dari CNN Indonesia (30/5/2024).

Implementasi sistem pembayaran nirsentuh

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, juga menegaskan bahwa sistem pembayaran tol tanpa sentuh ini tidak akan membebani pengguna tol maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Basuki menjelaskan bahwa transisi dari pembayaran tunai ke sistem tapping merupakan langkah awal sebelum implementasi Single Lane Free Flow (SLFF) dan akhirnya MLFF. Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur MLFF harus mendaftar melalui aplikasi Cantas.

“Jadi enggak ada perubahan, enggak ada urusannya dengan tarif tol," kata Menteri PUPR tersebut.

Penerapan MLFF akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sistem SLFF. Pada tahap ini, setiap mobil yang melintas di gerbang tol masih harus melewati palang yang akan terbuka otomatis setelah pembayaran terdeteksi.

Implementasi MLFF secara penuh akan dilakukan setelah tahap SLFF berhasil. Pemerintah mengatur sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF melalui aplikasi Cantas, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Regulasi dan sanksi dalam kebijakan MLFF

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024, Pasal 105 ayat (2) mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi Cantas.

Jika tidak mematuhi, pengguna tol akan dikenakan denda administratif bertingkat. Denda administratif ini diatur dalam Pasal 105 ayat (6) dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda administratif tingkat I: sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
  • Denda administratif tingkat II: sebesar tiga kali tarif tol jika tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu 10x24 jam.
  • Denda administratif tingkat III: sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK jika tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif lebih dari 10x24 jam.

Kepala Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Kementerian PUPR, Miftachul Munir, menyatakan bahwa aplikasi Cantas akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Sistem MLFF akan dimulai dengan implementasi SLFF pada 2025-2029.

SLFF adalah sistem di mana kendaraan tidak perlu berhenti di gerbang tol, tetapi akan menggunakan alat yang menyimpan data kendaraan untuk mendeteksi tarif yang harus dibayarkan sesuai jenis kendaraan dan jarak tempuh.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER