Advertisement

Apa Itu Perolehan Suara 50% +1 Sebagai Syarat Pilkada Jakarta Satu Putaran?

28 November 2024 11:03 WIB

thumbnail-article

Sumber foto: Freepik .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang bisa menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran. Pilkada bisa digelar satu putaran dengan syarat suara 50 persen plus satu. Lantas, apa itu perolehan suara 50% +1?

Ketentuan Pilkada dua putaran ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Di sana terdapat aturan apabila tidak ada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta dilanjutkan ke putaran kedua.

Ketentuan tersebut yang membuat DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Daerah lain dipastikan menggelar Pilkada satu putaran sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).

Kendati aturannya mengacu pada undang-undang yang berbeda, tetapi Pilkada DKI Jakarta bisa digelar satu putaran. Syaratnya yaitu perolehan suara lebih dari 50 atau lebih dikenal dengan istilah 50 persen plus 1 (50% +1).

Apa itu 50% +1 untuk Pilkada satu putaran?

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Pilkada Jakarta bisa digelar satu putaran apabila salah satu paslon dari tiga kandidat yang maju memperoleh suara lebih dari 50 persen. Bunyi aturannya sebagai berikut:

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”.

Saat ini, ada tiga paslon yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

Jika salah satu dari mereka memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. Artinya, paslon tersebut akan langsung ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebaliknya, jika tidak ada paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran. Hal ini selaras dengan aturan yang tertulis dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,”.

Hasil quick count Pilkada Jakarta terbaru

Berikut hasil quick count Pilkada DKI Jakarta terbaru dari berbagai lembaga survei per Kamis (28/11/2024):

  • Charta Politika

Ridwan Kamil-Suswono: 39,25 persen

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,60 persen

Pramono Anung-Rano Karno: 50,15 persen

  • Indikator Politik

Ridwan Kamil-Suswono: 39,53 persen

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen

Pramono Anung-Rano Karno: 49,87 persen

  • Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Ridwan Kamil-Suswono: 39,29 persen

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen

Pramono Anung-Rano Karno: 50,10 persen

  • SMRC

Ridwan Kamil-Suswono: 38,80 persen

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,17 persen

Pramono Anung-Rano Karno: 51,03 persen

Cara cek real count Pilkada Jakarta 2024

Berikut cara cek real count Pilkada DKI Jakarta 2024 yang dirilis resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  • Buka situs https://pilkada2024.kpu.go.id.

  • Pilih jenis pemilihan (gubernur, walikota, atau bupati).

  • Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

  • Pilih Provinsi DKI Jakarta.

  • Tunggu hingga hasil real count muncul di halaman.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement