Apa Itu Threshold dalam Pilkada 2024?

23 Aug 2024 15:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pilkada 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait perubahan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8/2024), MK menyatakan partai politik atau gabungan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. 

Sebagai gantinya, parpol hanya perlu memenuhi syarat minimal perolehan suara sah pada pileg sebelumnya di daerah yang bersangkutan. 

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ambang batas atau threshold pada Pilkada 2024?

 

Apa itu threshold?

Threshold memiliki arti ‘ambang batas’. Istilah ini sebenarnya tak hanya digunakan di dunia politik, melainkan juga dunia akademik. 

Dalam konteks pemilu, istilah threshold digunakan untuk menyebut ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan calon presiden, DPR, DPRD, hingga kepala daerah.

Ambang batas pada pilpres atau presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004. Pada saat itu, ambang batas yang ditetapkan dalam pilpres adalah 15 persen kursi DPR RI atau perolehan 20 persen suara sah nasional di pemilu legislatif (pileg). 

Sementara itu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 yakni sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Namun, ketentuan ini hanya berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. 

Threshold Pilkada 2024

Adapun pada konteks pilkada, berdasarkan UU Pilkada, threshold pencalonan kepala daerah melalui parpol atau gabungan parpol adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg atau 20 persen kursi di DPRD.

Aturan ini kemudian diubah MK melalui putusannya yang mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Kini, parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan:

  • Memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta jiwa. 
  • Memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 2—6 juta jiwa. 
  • Memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 6—12 juta jiwa. 
  • Memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER