TMS dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan singkatan dari ‘Tidak Memenuhi Syarat’.
Jika pelamar mendapatkan status TMS, artinya pelamar dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi administrasi.
Pelamar yang tak berhasil dalam proses seleksi administrasi CPNS 2024 akan mendapatkan notifikasi di akun ASN Karier.
Notifikasi itu berbunyi sebagai berikut:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Sistem SSCASN juga akan memberikan informasi mengapa pelamar gagal dalam proses seleksi administrasi sehingga mendapatkan status TMS.
Tak terpenuhinya persyaratan pada berkas lamaran menjadi alasan yang menyebabkan peserta seleksi CPNS mendapatkan status TMS.
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yang bisa menjadi penyebab pelamar dinyatakan TMS dalam CPNS 2024.
Penyebab TMS dalam CPNS
Beberapa alasan yang menyebabkan pelamar mendapatkan status TMS dalam CPNS di antaranya:
- Kesalahan dalam pengisian data, meliputi kesalahan penulisan, pemilihan formasi, atau ketidaklengkapan data pada formulir online.
- Dokumen persyaratan yang tidak lengkap.
- Dokumen persyaratan yang tidak sah, misalnya karena sudah kedaluwarsa, tidak asli, atau tidak sesuai dengan format yang diminta.
- Tidak memenuhi persyaratan umum seperti batas usia, ijazah pendidikan, atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Pelanggaran peraturan yang dilakukan selama proses pendaftaran, misalnya berupa manipulasi data atau menggunakan jasa perantara.
- Informasi yang tertera pada dokumen tidak terbaca.
- Salah alamat saat pengiriman surat lamaran.
- Terdeteksi sebagai anggota partai politik.
- Surat lamaran tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
Cara mengajukan sanggah TMS CPNS 2024
Jika pelamar mendapatkan notifikasi status TMS, pelamar dapat mengajukan sanggah. Caranya adalah dengan mengeklik tombol “Ajukan Sanggah” yang ada di bawah pesan pengumuman.
Kemudian, sertakan alasan mengapa pelamar mengajukan sanggah atas hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Setelah yakin dengan alasan sanggah, pelamar dapat mencentang kotak disclaimer dan mengeklik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Sebagai catatan, masa sanggah hanya berlangsung selama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Pelamar hanya dapat melakukan sanggah sebanyak satu kali setelah keluarnya pengumuman hasil seleksi administrasi.
