Apa Itu World Coin dan World ID yang Dibekukan Komdigi?

5 May 2025 21:08 WIB

thumbnail-article

Chief Information Security Officer Tools for Humanity Adrian Ludwig (kiri) dan General Manager Tools for Humanity Indonesia Wafa Taftazani (kanan) saat memperkenalkan teknologi World dengan perangkat keras Orb di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Sumber: ANTARA/Muhammad Fadlan Nuril Fahmi.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Beberapa waktu lalu, ramai unggahan di media sosial yang memperlihatkan warga Depok dan Bekasi ramai-ramai mengunjungi sebuah kantor bertuliskan "World". Mereka mengantri untuk melakukan pemindaian retina, dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.

Usai mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan dari platform Worldcoin dan World ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut pada Minggu (4/5/2025).

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi akan memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang menaungi platform Worldcoin dan World ID. Diketahui, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusanrara," ungkap Alex.

Lalu, apa sebenarnya layanan Worldcoin dan World ID yang viral karena disebut dapat memberikan keuntungan bagi partisipannya?

Apa Itu Worldcoin dan World ID?

Worldcoin (WLD) adalah proyek mata uang kripto yang diperkenalkan pada tahun 2023. Proyek ini dipimpin oleh Sam Altman, yang dikenal sebagai CEO OpenAI. Worldcoin dirancang sebagai sebuah ekosistem finansial digital yang dapat memfasilitasi transaksi di berbagai platform.

Sementara itu, World ID merupakan identitas digital yang diciptakan untuk mendukung Worldcoin. Fungsi utamanya adalah untuk membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia asli dan bukan berasal dari mesin atau bot. Dengan memiliki World ID, pengguna dapat bertransaksi tanpa perlu khawatir akan keamanan identitas mereka.

Pendaftaran untuk mendapatkan World ID dilakukan dengan cara yang unik, yakni melalui pemindaian iris mata menggunakan alat bernama Orb. Proses ini dirancang agar pengguna dapat membuktikan keaslian identitas mereka secara akurat. Setelah iris mata dipindai dan terverifikasi, pengguna akan mendapatkan identitas digital sebagai bukti bahwa mereka benar-benar manusia dan bukan robot.

Saat ini, Worldcoin memiliki nilai kapitalisasi pasar yang signifikan, mencapai sekitar Rp 19 triliun, dengan jumlah koin yang beredar sebanyak 1,3 miliar dari total 10 miliar koin. Harga satu koin WLD melambung tinggi, menjadikannya semakin menarik bagi para investor dan pengguna.

Worldcoin juga memiliki dompet digital yang dikenal dengan nama World App, yang membantu pengguna untuk menyimpan WLD serta World ID. Saat ini, aplikasi tersebut diklaim telah memiliki sekitar 26 juta pengguna aktif.

Kekhawatiran dan potensi risiko

Masalah keamanan data pribadi menjadi salah satu kontroversi utama terkait dengan Worldcoin dan World ID. Penggunaan biometrik, terutama iris mata, dianggap sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah. Meskipun pihak pengembang mengklaim bahwa data tidak disimpan secara permanen, keraguan tetap ada di kalangan publik.

Pemerintah di sejumlah negara telah mengambil tindakan terkait pemindaian iris mata yang dilakukan Worldcoin dan World ID. Di Spanyol, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris sejak 19 Desember 2024 lalu.

Langkah lebih tegas diambil oleh pemerintah Hong Kong yang memblokir sepenuhnya seluruh aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh Worldcoin sejak Mei 2024. Alasannya, terdapat kekhawatiran jika data biometrik pengguna disalahgunakan.

Adapun di Indonesia, Kemkomdigi membekukan izin Worldcoin dan World ID lantaran operasional kedua layanan tersebut tidak terdaftar secara hukum, yang merupakan pelanggaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pendaftaran Worldcoin. Banyak masyarakat yang mengantri untuk mendapatkan imbalan finansial, yang menimbulkan kecurigaan akan tujuan dari pemindaian biometrik tersebut.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER