Advertisement

BPK Jumpai Sederet Masalah LPDP, Banyak Mahasiswa Telat Lulus padahal Sudah Terima Dana

05 November 2024 19:15 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi-Presiden RI Jokowi memberikan sambutan dalam LPDP Fest di Jakarta, Kamis (3/8/2023). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjumpai sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana dan program beasiswa andalan pemerintah, LPDP. 

Sederet permasalahan tersebut mulai dari proses seleksi hingga tesis yang tak kunjung diselesaikan oleh awardee

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” demikian laporan BPK sebagaimana dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. 

Masalah-masalah LPDP

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK ada pada penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai. 

Pada proses seleksi program penerima beasiswa, terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan rekapitulasi peserta lulus .

Selain itu, terdapat inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta serta peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.

BPK juga menjumpai adanya penerima beasiswa yang tak kunjung melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studi, padahal sudah menerima dana ujian tesis/disertasi/studi dan telah melewati batas waktu studi yang ditetapkan. 

“Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi,” papar BPK. 

Atas permasalahan ini, BPK memberi rekomendasi kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan. 

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan tengah mengkaji ulang kebermanfaatan dana LPDP bagi Indonesia. 

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan pihaknya tengah melakukan penelitian secara saksama terhadap penggunaan dana LPDP.

Penelitian itu dilakukan berbasis data dengan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis

“Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” tutur Stella dilansir dari Antara (5/11/2024). 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement