Advertisement

Viral Tukang Parkir Liar Minta 150 Ribu, Bisa Dihukum 9 Tahun Penjara

13 May 2024 16:57 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Seorang juru parkir menata motor yang diparkir di atas trotoar di Kawasan Tanah Abang pada 2024 lalu. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Beredar sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir liar meminta uang Rp150.000 untuk biaya parkir di masjid Istiqlal. Dalam video tersebut tampak terjadi perdebatan antara pengendara dan tukang parkir.

Kendati demikian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro video yang beredar tersebut sudah lama terjadi dan ia mengklaim jika pelaku sudah ditangkap.

"Informasi video lama dan salah satu pelaku sudah ditangkap," ucapnya dilansir dari CNN Indonesia (13/5/2024).

Kabar dari beberapa sumber dijelaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak terjadi transaksi pembayaran antara pengendara dan tukang parkir liar.

Sanksi tukang parkir liar

Maraknya parkir liar yang terjadi dengan nominal biaya yang cukup tinggi tentu sangat meresahkan para pengendara.

Munculnya oknum tersebut biasa berada di beberapa tempat seperti di halaman minimarket, halaman tempat ibadah, dan beberapa tempat umum lainnya. Lantas adakah sanksi untuk parkir liar? Berikut penjelasannya.

Menurut informasi yang diunggah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di akun Instagram resminya, para tukang parkir harus memiliki surat perintah dan izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Jika tidak memiliki dokumen tersebut, kegiatan mereka dalam mengatur parkir kendaraan akan dianggap melanggar hukum atau diidentifikasi sebagai parkir liar yang bisa dikenai sanksi.

Praktik parkir liar dapat dikenai sanksi tegas hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam postingan Instagram resminya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menyebutkan 10 lokasi yang tidak diizinkan untuk parkir berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 118:

  • Tempat lintasan pejalan kaki atau sepeda.
  • Lokasi dengan rambu larangan berhenti atau garis marka jalan lurus.
  • Daerah tikungan.
  • Dekat perlintasan atau persimpangan.
  • Di atas jembatan.
  • Area depan pintu keluar-masuk pekarangan.
  • Lokasi yang dapat menghalangi rambu atau isyarat lalu lintas.
  • Sekitar sumber air pemadam kebakaran.
  • Jalur khusus untuk pejalan kaki.
  • Jalan tol.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement