Sejumlah instansi pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Rekrutmen ini umumnya ditujukan bagi pegawai non-ASN, meskipun demikian, tak sedikit pertanyaan yang muncul apakah fresh graduate bisa daftar PPPK tahun ini?
PPPK sendiri merupakan istilah yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, untuk rekrutmen PPPK tahun ini, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Sementara dalam tahapan seleksi hanya dilakukan dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial-kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada tahap wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Lantas, apakah rekrutmen ini dapat diperuntukkan bagi siswa atau mahasiswa yang baru lulus? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2024?
Pendaftaran PPPK tentu berbeda dengan CPNS yang diperuntukan bagi lulusan SMA, Diploma, Sarjana sampai Doktor atau S3, baik itu yang fresh graduate atau baru lulus atau sudah lama lulus.
Sementara PPPK hanya dikhususkan untuk kategori tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Ketentuan soal pendaftaran PPPK telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, PermenPAN RB No 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah 2024, dan PermenPAN RB No 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan 2024.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB.
Selain itu, berdasarkan aturan Kemenpan RB, peserta pelamar PPPK yang bisa mendaftar hanya untuk pelamar prioritas guru dan lulusan sarjana terapan atau diploma empat (D4) bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam basis data BKN.
Dan juga dikhususkan kepada tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
