Advertisement

Apakah Indonesia Butuh Visa ke Korea Selatan untuk Wisata? Bisa Masuk Lewat Jeju

08 December 2025 21:34 WIB

thumbnail-article

Pulau Jeju, surga alam di Korea Selatan Sumber: kunnawara.com.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Sejak Juni 2022, WNI dan 27 negara lainnya dapat berkunjung ke Pulau Jeju tanpa perlu visa, dengan syarat tertentu. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perjalanan langsung ke Jeju dan tidak dapat dilanjutkan ke wilayah Korea Selatan lain tanpa izin.

Untuk dapat masuk ke Pulau Jeju tanpa visa, wisatawan perlu mendapatkan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA). Pengajuan K-ETA dapat dilakukan secara daring, di mana proses persetujuannya umumnya memakan waktu 24 hingga 48 jam.

Wisatawan yang masuk melalui program pembebasan visa ini tidak diizinkan untuk meninggalkan Pulau Jeju. Waktu tinggal maksimal di pulau ini tanpa visa adalah 30 hari, sedangkan untuk kunjungan ke daerah lain di Korea Selatan, seperti Seoul, WNI harus memiliki visa yang sesuai.

Wisatawan yang ingin masuk melalui Pulau Jeju harus memastikan bahwa mereka sudah mengajukan K-ETA. Proses ini penting untuk mempermudah akses ke pulau tersebut tanpa perlu mengurus visa.

Selain WNI, kebijakan pembebasan visa ini juga berlaku bagi masyarakat dari sejumlah negara lainnya yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pertukaran wisatawan dan pariwisata antar negara.

Kewajiban Memiliki Visa Bagi WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengunjungi Korea Selatan wajib memiliki visa sebelum keberangkatan. Tidak hanya paspor yang diperlukan, tetapi juga dokumen perjalanan ini harus diajukan beberapa bulan sebelumnya, idealnya setidaknya satu bulan sebelum rencana perjalanan dimulai.

Visa Korea Selatan terdiri dari beberapa jenis, yakni visa single entry, double entry, dan multiple entry.

Visa single entry memungkinkan pemegang untuk masuk ke Korea Selatan satu kali, sedangkan double entry memungkinkan dua kali kunjungan dalam waktu enam bulan.

Sementara itu, visa multiple entry berlaku selama 5 hingga 10 tahun dengan masa izin tinggal maksimum 30 hari setiap kunjungan.

Pemohon dapat mengunduh formulir aplikasi visa dari situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC). Permohonan dapat diajukan di kantor layanan visa yang buka setiap Senin hingga Jumat.

Selain formulir, pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen, termasuk paspor asli, foto, dan surat keterangan kerja atau studi.

Proses dan Biaya Pengajuan Visa

Untuk pengajuan visa Korea, pemohon harus menyiapkan dokumen seperti paspor, foto, surat keterangan kerja atau studi, kartu keluarga, dan buku tabungan dengan rincian transaksi 3 bulan terakhir. Pengumpulan dokumen ini penting untuk kelancaran proses aplikasi.

Biaya untuk pengajuan visa bervariasi tergantung jenis visa yang dipilih. Visa single entry dikenakan biaya sekitar Rp 654.000, sedangkan untuk double entry biayanya sekitar Rp 1,1 juta. Untuk visa multiple entry, biaya mencapai Rp 1,4 juta. Pengajuan visa ekspres dikenakan biaya tambahan.

Pengolahan pengajuan visa untuk jenis multiple entry dan grup biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Proses ini tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional, sehingga calon wisatawan disarankan untuk mengajukan visa jauh-jauh hari.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement