Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

1 Mei 2024 19:05 WIB

Narasi TV

Ilustrasi berwudhu. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Masalah fiqih yang kerap ditanyakan masyarakat mengenai perkara wudhu terutama adalah apakah makan membatalkan wudhu? Pertanyaan ini muncul lantaran wudu yang sering dilakukan.

Dalam Islam, wudu merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadas. Kesucian tersebut adalah syarat sah salat.

Berdasarkan syariat, wudu bukan hanya sekadar membasuh bagian tubuh tertentu dengan air, melainkan bernilai ritual dengan tata cara tertentu yang telah ditentukan.

Dalam kitab Ad-Dirdir karya Asy-Syarbini ash Shaghir, dinyatakan bahwa wudu adalah proses menyucikan diri dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu.

Secara etimologi, kata "wudu" berasal dari kata "al wadha'ah" yang memiliki makna "al-hasan" yaitu kebaikan dan "an-nadzafah" yang berarti kebersihan. Oleh sebab itu, wudhu tidak hanya sekedar tindakan fisik, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral yang mendalam.

Apakah makan membatalkan wudhu?

Merujuk pada laman NU Online, menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudu, baik makan makanan yang dimasak di atas api/listrik ataupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya.

Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sudah berwudu dan sebelum melaksanakan salat dia makan, maka makanan tersebut tidak membatalkan wudunya.

Berikut adalah penjelasan Imam An-Nawawi:

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya, "Menurut mazhab kami, wudu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (unta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan wudu. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

Penjelasan Imam An-Nawawi sebanding dengan hadis yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah. 

Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabat seringkali makan setelah wudu dan kemudian melaksanakan salat setelahnya. 

Berdasarkan hadis tersebut, maka artinya makan bukanlah perkara yang membatalkan wudu seseorang. 

   أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ  

Artinya; "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: "Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR Al-Bukhari)

Dalam kitab lain yang berjudul Al-Hawil Kabir yang ditulis oleh Imam Al Mawardi menjelaskan bahwa mayoritas ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan seluruh tabi'in, menyatakan bahwa makan makanan yang terkena api, termasuk makan daging unta tidak akan membatalkan wudu. 

 فأما الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: فِي أَكْلِ مَا مَسَّتِ النَّارُ فلا ينقض الوضوء بحال، وبه قال في الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَكَافَّةُ التَّابِعِينَ، وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِوُجُوبِ الْوُضُوءِ بِهِ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ دُونَ غَيْرِهِ  

Artinya, "Adapun masalah kedua, yaitu tentang makan makanan yang terkena api, maka tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat, yaitu empat khalifah, Ibnu Mas'ud, seluruh tabi'in, dan mayoritas ulama. Sementara Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makan daging unta mewajibkan wudu (membatalkannya), tetapi tidak untuk daging lainnya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, jilid I, halaman 205)

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR