Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

4 Mar 2025 13:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang perempuan mual dan hendak muntah. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Apa jadinya ketika kita muntah saat berpuasa, apakah hal tersebut membuat ibadah puasa kita batal?

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui dulu bahwa muntah merupakan sebuah kondisi di mana makanan dan minuman yang sudah masuk ke dalam perut dikeluarkan lewat mulut. 

Kondisi tersebut bisa disebabkan karena masalah kesehatan, terutama di organ pencernaan, atau secara sengaja dilakukan.

Lalu apakah muntah dapat membatalkan puasa kita? Berikut adalah penjelasan para ulama.

Hukum muntah saat puasa

Mengutip dari laman NUOnline, batal atau tidaknya puasa ketika kita muntah bergantung pada alasan mengapa kita muntah.

Muntah yang dikeluarkan secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, namun hal tersebut berbeda jika dilakukan secara sengaja yang membuat puasa menjadi tidak sah dan wajib mengganti di kemudian hari.

Keterangan hukum tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa),” (H. R. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Hukum yang sama juga berlaku pada perkara mual yang tidak sampai muntah. Biasanya situasi tersebut ditandai dengan naiknya isi perut namun berhenti di pangkal tenggorokan.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,”.

Salah satu contoh muntah yang tidak disengaja adalah wanita yang sedang hamil.

Meskipun dalam Islam perempuan yang sedang hamil tidak memiliki kewajiban berpuasa. Namun jika ia tetap memilih berpuasa maka muntahnya tidak membatalkan puasa. 

Contoh lainnya muntah yang tidak disengaja adalah mabuk dalam perjalanan atau mual karena pusing sakit.

Namun, situasi-situasi tersebut tidak membatalkan puasa dengan catatan tidak dilakukan secara sengaja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER