Advertisement

Apakah Napi Bisa Nyoblos di Pemilu 2024?

12 February 2024 16:34 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi narapidana yang sedang dalam hukuman penjara. Sumber: Freepik. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung Rabu, 14 Februari 2024. Siapa saja yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024? Apakah narapidana termasuk di antaranya?

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan yang sudah atau pernah menikah memiliki hak untuk memilih. Kriteria ini juga berlaku bagi narapidana selama hak politiknya tidak dicabut. 

Hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) memiliki juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, warga yang tergolong sebagai WBP mencakup Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. 

Pada Pemilu 2024, pemilih termasuk napi dan WBP lainnya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

KPU siapkan TPS khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih di lapas dan rutan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut KPU telah menandatangani nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan yang ada di Indonesia untuk menjamin hak pilih seluruh WBP. 

Untuk memastikan hak pilih napi terpenuhi, KPU telah melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data. KPU juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi warga binaan yang berada di lapas maupun rutan. 

“Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” ujar Betty seperti dilansir dari Detik.com

Syarat mencoblos bagi napi

Tidak ada perbedaan persyaratan antara napi dan hendak ikut mencoblos dengan masyarakat lainnya. WBP termasuk napi dapat menggunakan hak pilihnya jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal 17 tahun dan atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP-el.
  • Domisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement