Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan memberikan hak suaranya untuk menentukan pemimpin daerah yang baru.
Lantas, apakah hari Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional?
Apakah Pilkada 2024 libur?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Anggota KPU August Mellaz menuturkan bahwa pihaknya akan menginstruksikan KPU di tingkat daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (18/11/2024).
Instruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai aktivitas pemungutan suara dan pengaturan libur yang telah diatur dalam undang-undang terkait pemilihan umum.
Baca Juga:Wacana Pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara, Apa yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Jadi Persoalan?
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses penetapan hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional agar setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan optimal.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima di Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara pada Senin (18/11/2024).
Aturan libur pada hari pemungutan suara
Pasal 167 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Aturan yang sama juga tertuang dalam pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur. Selain itu, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa menghambat aktivitas kerja.
