Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasan Detailnya

10 Jan 2025 13:17 WIB

thumbnail-article

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melantik 329 anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Kota Serang, Selasa (5/3/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki peluang untuk beralih menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun tidak bisa dilakukan secara otomatis. Menurut ketentuan yang berlaku, proses konversi status ini memerlukan prosedur tertentu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil); mereka harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku.

Setiap PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya ke PNS harus mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi CPNS. Dalam kebijakan CPNS terbaru, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu berhenti dari status mereka untuk mendaftar, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin mencoba keberuntungan dalam tes CPNS.

Proses seleksi yang harus diikuti oleh PPPK

Untuk diangkat sebagai CPNS, PPPK harus mengikuti serangkaian ujian dan seleksi yang telah ditentukan. Mereka tidak dapat secara otomatis beralih ke status PNS tanpa menjalani seleksi yang sama seperti pelamar lainnya. Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online, dan PPPK harus mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS

Persyaratan pendaftaran CPNS bagi PPPK antara lain mencakup:
Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batasan usia jabatan.

  • Tidak pernah melakukan tindak pidana penjara lebih dari dua tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelamar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai PNS.

Perbedaan status antara PPPK dan PNS

Ada perbedaan signifikan antara status kepegawaian PPPK dan PNS. Ini meliputi aspek hak, kewajiban, dan jenjang karier.

Status kepegawaian PPPK dan PNS

PNS memiliki status pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan menjalani proses seleksi yang ketat. Sebaliknya, PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meskipun ada kesamaan dalam tugas yang diemban, status kepegawaian mereka berbeda, yang berdampak pada hak-hak yang mereka dapatkan.

Hak dan kewajiban masing-masing status

PNS menikmati berbagai hak yang tidak dimiliki oleh PPPK. Di antaranya adalah jaminan pensiun dan jaminan karier yang lebih stabil. PPPK, meskipun memiliki imbalan gaji yang cukup baik, tidak menikmati hak pensiun. Keduanya memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pemerintahan, namun kewajiban PPPK lebih terikat pada jangka waktu kontrak yang disepakati.

Jenjang karier dan sistem remunerasi

PNS memiliki jenjang karier yang lebih panjang dan terjamin. Sedangkan, PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan promosi, tetapi proses dan kriteria tidak sejelas PNS. Sistem remunerasi untuk PPPK juga berbeda, bergantung pada jangka waktu kerja dan kinerja masing-masing pegawai.

Proses pengajuan PPPK menjadi PNS

Pengajuan untuk beralih dari PPPK menjadi PNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat pendaftaran PPPK dan CPNS

Seluruh pelamar, termasuk PPPK, harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi, mulai dari pendidikan hingga integritas. Misalnya, ketentuan yang mengharuskan pelamar tidak terlibat dalam politik praktis maupun memiliki catatan kriminal.

Dokumentasi yang diperlukan dalam pengajuan

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Ijazah dan transkrip akademik terakhir.
  • Sertifikat kompetensi jika diperlukan.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Dokumen-dokumen ini penting untuk membuktikan kelayakan pelamar dalam mengikuti proses seleksi.

Sanksi bagi pelanggaran pendaftaran

Jika pelamar melanggar ketentuan yang berlaku, misalnya dengan mendaftar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dokumen yang tidak sah, maka pelamar dapat dikenakan sanksi. Hal ini berpotensi mengakibatkan gugurnya pendaftaran dan larangan untuk mengikuti seleksi di masa mendatang.

Peluang karier bagi PPPK

Meskipun PPPK tidak dapat langsung menjadi PNS, mereka memiliki berbagai peluang untuk mengembangkan kariernya.

Pengembangan diri dan pelatihan untuk PPPK

Pemerintah memberikan peluang bagi PPPK untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi guna meningkatkan kompetensi. Ini penting untuk tetap relevan di bidang pekerjaan masing-masing dan meningkatkan peluang promosi.

Kesempatan promosi meski tidak jadi PNS

PPPK memiliki kesempatan untuk naik jabatan meskipun mereka tidak berstatus sebagai PNS. Banyak instansi pemerintah memberikan penghargaan terhadap kinerja baik yang dapat diakui dengan promosi atau penugasan pada posisi yang lebih tinggi.

Stabilitas karier dan penghasilan PPPK

Walaupun PPPK tidak memiliki status permanen seperti PNS, mereka tetap memiliki stabilitas karier yang bergantung pada kinerja dan masa kerja. Sistem penggajian PPPK berbasis pada pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikan, memberi mereka kemungkinan untuk meningkatkan penghasilan seiring bertambahnya waktu dan kualitas kerja mereka.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan antara PPPK dan PNS, masih terdapat peluang bagi PPPK untuk mengoptimalkan karier mereka melalui pengembangan diri dan kinerja yang baik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER