QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk memudahkan transaksi non-tunai. QRIS berfungsi sebagai solusi efisien untuk beragam transaksi, mulai dari pembayaran di toko ritel hingga layanan online.
Keberadaan QRIS memberikan banyak manfaat bagi pengguna, termasuk kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Dengan QRIS, kebutuhan untuk membawa uang tunai berkurang, dan transaksi dapat dilakukan hanya dengan memindai kode QR. Selain itu, QRIS juga mendukung inklusi keuangan, membuka peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital.
Proses transaksi QRIS cukup sederhana. Pertama, pengguna cukup memindai kode QR yang disediakan oleh pedagang menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Setelah memasukkan jumlah yang ingin dibayarkan, pengguna dapat mengkonfirmasi pembayaran. Dalam hitungan detik, transaksi dapat diselesaikan tanpa harus mengeluarkan uang tunai.
Biaya admin QRIS yang dikenakan
Jenis-jenis biaya admin QRIS
Dalam penggunaannya, QRIS tidak sepenuhnya gratis dan dikenakan biaya admin tertentu, yang dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR). Ada beberapa jenis biaya yang mungkin dikenakan tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan.
Persentase biaya berdasarkan transaksi
- Biaya admin QRIS bervariasi tergantung pada kategori transaksi, antara lain:
Transaksi Reguler (Pembelian Barang): 0,7% dari total transaksi. - Transaksi Bidang Pendidikan: 0,6% dari total transaksi.
- Transaksi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): 0,4% dari total transaksi.
- Transaksi Yayasan/Organisasi: 0% (dengan syarat tertentu).
Perhitungan contoh biaya admin
Sebagai contoh, jika seseorang melakukan transaksi sebesar Rp100.000, biaya admin dapat dihitung sebagai berikut:
Transaksi Reguler:
· 0,7% dari Rp100.000 = Rp700
· Uang bersih yang diterima pedagang: Rp100.000 - Rp700 = Rp99.300
Transaksi di SPBU:
o 0,4% dari Rp100.000 = Rp400
o Uang bersih yang diterima pedagang: Rp100.000 - Rp400 = Rp99.600
Ketentuan dan regulasi oleh BI
Aturan mengenai pengenaan biaya admin
Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pengenaan biaya admin pada transaksi QRIS. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, dinyatakan bahwa penyedia barang dan jasa tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada mereka.
Penjelasan tentang merchant discount rate (MDR)
MDR adalah biaya yang harus dibayar pedagang ke penyedia jasa pembayaran untuk setiap transaksi yang difasilitasi menggunakan QRIS. Meskipun BI menentukan batas maksimum untuk MDR, alokasi biaya ini sepenuhnya untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan QRIS, dan tidak ada bagi BI secara langsung.
Tanggung jawab pedagang dalam biaya transmisi
Pedagang diwajibkan untuk menanggung biaya admin ini dan tidak diperbolehkan memindahkan biaya tersebut kepada konsumen. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia.
Solusi bagi konsumen menghadapi biaya admin
Langkah jika biaya admin dikenakan
Jika pengguna menemukan bahwa biaya admin dikenakan saat menggunakan QRIS, mereka sebaiknya segera menolak untuk membayar biaya tersebut dan melaporkannya kepada penyedia layanan yang terkait. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menegaskan haknya terkait ketentuan ini.
Pentingnya edukasi bagi pedagang
Penyedia jasa pembayaran juga berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada pedagang mengenai larangan pengenaan biaya admin kepada konsumen. Edukasi yang baik dapat meminimalisir kesalahan pemahaman dan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Hak konsumen dalam menolak biaya tambahan
Sebagai pengguna, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam transaksi. Jika terjadi pengenaan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen memiliki hak untuk menolak dan mengadukan masalah tersebut kepada pihak terkait. Dengan memahami hak-haknya, konsumen dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih transparan dan adil.
