Apakah Rabu Tanggal 19 Juli Termasuk Hari Libur Nasional? Berikut Penjelasannya

17 Jul 2023 19:44 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tanggal 19 Juli di sebuah kalender. (Sumber: Pexels/Towfiqu barbhuiya) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Banyak dari masyarakat yang bertanya-tanya apakah rabu 19 juli libur? Jawabannya iya, pasalnya tanggal 19 Juli merupakan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

Ketetapan hari libur nasional peringatan Tahun Baru Hijriah tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Dalam SKB tersebut, tercatat hari libur Tahun Baru Islam 1445 H jatuh pada Rabu 19 Juli 2023. 

Untuk libur tahun baru ini pemerintah tidak menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang dilakukan pada libur-libur sebelumnya.

Sisa hari libur nasional tahun 2023

Selain libur tanggal 19 Juli 2023 nanti, terdapat hari libur nasional lain yang masih tersisa pada tahun 2023.

Hari libur nasional yang masih tersisa di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H,
  • Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad saw.,
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Mengenal sejarah tahun baru Islam 

Sejarah mencatat penetapan penanggalan Tahun Baru Islam tidak terlepas dari nama besar Umar bin Khattab ra. sebagai pemimpin umat Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad saw.

Pada era kepemimpinan Umar bin Khattab tersebut kalender Hijriah ditetapkan dan digunakan secara resmi.

Melansir dari laman NU Online, penetapan kalender Hijriah secara resmi bermula dari persoalan administrasi wilayah kekhalifahan Islam di masa Umar bin Khattab.

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari menerima sebuah surat dari Umar bin Khattab namun tidak dilengkapi informasi waktu pembuatan surat tersebut.

Abu Musa al-Asy’ari kemudian mempertanyakan detail waktu tersebut kepada Umar bin Khattab.

Dari sanalah persoalan mengenai penetapan kalender sebagai acuan waktu yang konvensional di wilayah kekhalifahan Islam mencuat.

Namun dalam riwayat lain juga dijelaskan, penetapan kalender Hijriah bermula saat Maimun bin Mahran bertemu dengan Umar dan menyodorkan sebuah dokumen kepada khalifah kedua tersebut.

Dokumen tersebut memuat sebuah kesepakatan antara beberapa pihak. Kesepakatan tersebut tertulis berlaku pada bulan Syakban.

Akan tetapi, ketika membaca dokumen tersebut, Umar bin Khattab justru kebingungan karena dokumen tersebut tidak mencantumkan tahun kesepakatan tersebut berlaku.

“Sya’ban kapan? Tahun kemarin, tahun yang akan datang, atau tahun ini?” tanya Umar, sebagaimana tercatat dalam riwayat tersebut.

Dari situlah Umar kemudian melakukan musyawarah bersama sejumlah sahabat untuk membahas kalender Hijriah.

Penetapan kalender Islam atau Hijriah mengacu pada peristiwa hijrahnya umat Islam dari kota Mekkah ke Madinah, sesuai ide yang diutarakan sahabat Ali Bin Abi Thalib.

Sebelumnya terdapat banyak usulan dari para sahabat mengenai penetapan kapan memulai kalender Islam.

Ada sahabat yang mengusulkan penetapan tahun Hijriah mengikuti Persia dan Romawi, ada juga yang mengajukan ide agar mengacu pada peristiwa kelahiran Nabi Muhammad saw.

Selain itu ada juga yang mengusulkan berdasarkan tahun diutusnya Nabi saw. sebagai Rasul, bahkan ada juga yang mengusulkan pada tahun kewafatan Nabi Muhammad.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER