Apakah Tinta Pemilu Dapat Membatalkan Sholat? Ini Penjelasannya

14 Feb 2024 09:02 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan kebutuhan tinta tersedia menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-KPU DKI

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Penggunaan Tinta pada setiap Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan, tidak terkecuali pada gelaran Pilpres tahun 2024 ini. Lantas apakah tinta pemilu dapat membatalkan shalat?

Seperti kita ketahui bersama penggunaan tinta pada pemilu diperuntukkan sebagai tanda bahwa seseorang tersebut telah mencoblos di bilik suara.

Tinta pemilu dan keabsahan shalat

Mengutip dari NU Online sebelum membahas lebih lanjut, hal penting yang perlu dipertanyakan adalah kesucian dan kehalalan tinta yang digunakan? Jika secara uji laboratorium menyatakan bahwa tinta mengandung Najis, maka dianjurkan untuk mensucikannya menggunakan sabun, batu, atau zat pembersih lainnya.

Jika warna tinta pemilu itu masih membekas di jari kita setelah dicuci, maka status jari kita yang terkena tinta pemilu adalah suci.

قوله (إن بقيت في الثوب أو بدن) أو نحوه (من بعد غسل له فاحكم بطهارته) للمشقة والحت والقرص سنة وقيل شرط فإن توقفت إزالته على أشنان ونحوه وجب كما جزم به القاضي والمتولي ونقله عنه النووي في المجموع وجزم به في تحقيقه وصححه  في تنقيحه

Artinya, “(Jika najis itu tersisa di pakaian, badan,) atau sejenisnya, (setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya) karena sulit. Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat. Jika penghilangan najis bergantung pada potas [kalium karbonat atau garam abu] dan sejenisnya [seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain], maka wajib sebagaimana diyakini oleh Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih,” (Lihat Syekh Syihabuddin Ar-Ramli, Fathul Jawad bi Syarhi Manzhumati Ibnil Imad, [Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], halaman 64-65).

Sementara itu dalam Mazhab Syafi’I, para ulama memberikan catatan kriteria “sulit” dalam konteks penyucian najis dengan praktik pengorekan benda tersebut sebanyak tiga kali disertai dengan penyucian pendahuluan dengan alat pembersih semacam sabun atau pembersih lainnya.

Yang artinya, penyucian benda yang tercemar najis sebanyak tiga kali dengan tetap menyisakan warna najis merupakan sebuah ikhtiar yang memadai. Kalau pun setelah ikhtiar, warna najis masih tersisa, maka itu tidak masalah.

 ضابط العسر قرصه ثلاث مرات مع الاستعانة المتقدمة فلو صبغ شيء بصبغ متنجس ثم غسل المصبوغ حتى صفت الغسالة ولم يبق إلا مجرد اللون حكم بطهارته

Artinya, “Kriteria sulit itu adalah tindakan mengorek sesuatu sebanyak tiga kali disertai dengan bantuan pendahuluan [seperti sabun atau pembersih lainnya]. Bila suatu benda dicelup dengan pewarna yang mengandung najis, lalu benda yang dicelup dengan pewarna tersebut dicuci hingga bersih basuhannya dan yang tersisa hanya warnanya, maka benda itu dihukumi suci,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 46).

Tinta pemilu bersertifikat halal

Mengutip laman Tempo yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

Tinta yang digunakan pada pemilu terbuat dari bahan sintetis alami, diantara dari nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

Tidak hanya itu tinta pemilu sudah memiliki uji kompetensi dan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, berdasarkan jawaban dan fakta yang sudah ada, maka kita bisa melaksanakan shalat dan cukup diawali dengan berwudhu. Karena warna tinta pemilu yang tersisa pada jari tangan tidak mengandung najis.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER